Rapat Pimpinan UKSW tanggal 27 Maret 2024, memutuskan Libur dan Cuti Bersama Hari Raya ldul Fitri '1445 Hijriah mengikuti SKB Menteri Agama, Menteri Kefenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik lndonesia Nomor 236 Tahun 2024, Nomor 1 Tahun 2Q24 dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2A24. Pimpinan UKSW menetapkan sebagai berikut:
- Cuti Bersama : 8, 9, 12, 15 April 2024
- Libur Nasional : 10 dan 11 April 2024
- Masuk kembali pada Selasa, 16 April 2024
Selama libur dan cuti bersama tersebut, sekiranya ada hal-hal mendesak yang tidak bisa ditunda, FakultaslDirektoraUUnit dapat mengatur staf untuk piket. Hendaknya semua pihak dapat mengatur dan menyesuaikan agenda kegiatan akademik dan administratif di lingkungan Fakultas/Di rektorat dan Unit masing-masing.