Ketentuan Kerja Laboratorium Kimia Tahun 2023 [Revisi-1]

Ketentuan Kerja Laboratorium untuk Penelitian Individu/Kelompok

Jenis penelitian yang dilayani di Laboratorium Kimia FSM UKSW adalah:

  1. Penelitian tugas akhir, yaitu penelitian yang dilakukan mahasiswa dengan tujuan menyelesaikan tugas akhirnya (KIKL berlaku untuk 1 orang)
  2. Penelitian mahasiswa hibah mahasiswa, yaitu penelitian yang dilaksanakan oleh mahasiswa dengan biaya dari hibah Dikti atau sumber dana lain (KIKL berlalu perorangan maupun kelompok, 3-4 orang/kelompok)
  3. Penelitian mahasiswa bersama dosen, yaitu penelitian yang dilaksanakan oleh mahasiswa dengan biaya dari dosen (KIKL berlalu perorangan maupun kelompok, 3-4 orang/kelompok)
  4. Penelitian dosen, yaitu penelitian yang dilaksanakan oleh dosen dengan biaya dari hibah Dikti atau sumber dana lain (KIKL berlaku untuk 1 orang)
  5. Penelitian luar Prodi Kimia FSM UKSW, yaitu penelitian yang dilakukan selain oleh civitas akademika Prodi Kimia FSM UKSW, dimungkinkan bagi penelitian dalam satu lingkungan Fakultas dan Universitas (KIKL berlalu perorangan)

Alur Perizinan Kerja Penelitian Individu/Kelompok adalah:

  1. Peneliti melakukan pembayaran izin kerja via transfer ke UKSW sebesar Rp. 100.000,00 (internal FSM Kimia), Rp. 200.000,00 (eksternal FSM Kimia), dan Rp. 300.000,00 (eksternal UKSW) untuk mendapatkan Kartu Ijin Kerja Laboratorium (KIKL)
    Jenis KIKL yang berlaku adalah:
    a. KIKL Tugas Akhir, jenis KIKL ini bersifat personal dan hanya bisa digunakan oleh mahasiswa yang mengerjakan Tugas Akhir
    b. KIKL Hibah Mahasiswa, jenis KIKL ini dapat bersifat personal dan atau kelompok (Tim). Personal jika sekaligus digunakan untuk pengerjaan Skripsi. Kelompok (Tim) jika dipakai untuk mengerjakan tugas dari Dosen dan berlaku untuk 3-4 orang/Tim dalam 1 (satu) topik tertentu.
    c. KIKL Kompetisi, jenis KIKL ini berlaku untuk kelompok mahasiswa/peneliti yang akan mengikuti kompetisi nasional maupun internasional
    d. KIKL Proyek/Hibah, jenis KIKL ini berlaku bagi mahasiswa atau alumni yang mengerjakan proyek penelitian dari Dosen untuk satu jenis topik tertentu (bukan merupakan topik Skripsi maupun bagian dari PKL Internal). KIKL ini bisa bersifat personal maupun kelompok (Tim) untuk 3-4 orang/Tim dalam 1 (satu) topik tertentu.
    e. KIKL Eksternal, jenis KIKL ini berlaku bagi mahasiswa atau Dosen dari luar Prodi Kimia FSM UKSW. KIKL ini dapat bersifat personal dan atau kelompok (Tim)
  2. Pembayaran melalui scan QRIS/transfer (tambahkan catatan pada proses transfer, format: “KIKL-NIM“, kalau karakter cukup, tambahkan kode dosen “KIKL_NIM_KodeDosen” atau “KIKL_topik_NIM_KodeDosen” misal KIKL_Karbon_6520xx_CUN –> Konfirmasi pembayaran ke email ke BAP DAKU –> Forward ke email cucun.riyanto@uksw.edu
  3. Setelah tahap 2 diverifikasi, mahasiswa akan mendapat kartu ijo KIKL (Catatan: Toleransi pembayaran H+7 dari awal semester)
  4. KIKL yang sudah lengkap (berisi identitas peneliti, tanda tangan Dosen Pembimbing, dan foto) diserahkan ke Kepala Laboratorium untuk mendapatkan tanda tangan dan persetujuan Kerja Penelitian
  5. Peneliti diperkenankan bekerja setelah mendapatkan info Laboran pendamping dari Kepala Laboratorium

Mekanisme Kerja Penelitian Individu/Kelompok adalah:

  1. Waktu kerja adalah pukul 07.30 – 16.00 atau menyesuaikan waktu kerja staf/Laboran sesuai Surat Edaran Fakultas/Universitas
  2. Mahasiswa bekerja pada hari kerja (Senin – Jumat) sesuai jadwal piket staf/Laboran, baik Laboran ybs atau selain Laboran ybs
  3. Ketidakdisiplinan terhadap poin 1 – 2 akan dikenai sanksi sejumlah 25 poin, poin akumulasi 100 akan dikenai sanksi administrasi
  4. Lokasi Kerja Penelitian adalah Laboratorium Kimia FSM Gedung Ijo (pekerjaan di Laboratorium Kimia Gedung C dimungkinkan, menyesuaikan kondisi Laboran dan jenis pekerjaan)
  5. Kerja lembur diizinkan asal menyesuaikan waktu kerja dari pekarya (selesai harus sesuai dengan waktu kerja pekarya). Kalau lebih dari itu, ada format dokumen surat permohonan lembur yg di ttd oleh pemohon (mahasiswa), oleh Kaprodi/Dekan (dipilih), dan mengetahui Kalab (Pak Cucun). Surat harus diserahkan sebelum pukul 16.00 pada hari pelaksanaan lembur.
  6. Kerja lembur diluar hari kerja (selama gerbang kampus dibuka) –> menyetujui ttd Kaprodi dan Dekan, mengetahui Kalab menggunakan surat ke satpam (Surat diberikan ke bagian keamanan kampus sebagai bukti izin kerja lembur di luar jam pekarya).

Keamanan Kerja Penelitian Individu/Kelompok adalah:

  1. Peneliti diwajibkan mengenakan Alat Pelindung Diri untuk keamanan kerja seperti jas laboratorium, masker, sarung tangan, sepatu tertutup (bukan sepatu sandal dan sandal jepit), dan memakai ikat rambut (bagi peneliti wanita/pria yang berambut panjang)
  2. Peneliti tidak diperkenankan membawa makanan dan/atau minuman pada ruang kerja (laboratorium)
  3. Peneliti diperkenankan membawa laptop dan menempatkan pada area yang disediakan
  4. Kelalaian penerapan keamanan Kerja Penelitian akan dikenakan beberapa sanksi yaitu:
  • Masuk laboratorium mengenakan sandal jepit (25 poin/temuan)
  • Sikap indispliner terkait mekanisme kerja (50 poin/temuan)
  • Tidak memakai jas laboratorium atau APD saat kerja (50 poin/temuan)
  • Sikap indisipliner pengisian presensi Kerja Lab (50 poin/semester)
  • Makan minum dalam ruang kerja (50 poin/temuan)
  • Membawa orang asing dalam ruang kerja (50 poin/temuan)
    Setiap akumulasi 100 poin kena denda administrasi senilai Rp. 100.000,00
  • Tidak mengikuti kerja bakti rutin Laboratorium (Rp. 100.000,00)
Ketentuan Kerja Laboratorium untuk Praktikum Mata Kuliah

Alur Perizinan Praktikum Mata Kuliah adalah:

  1. Mahasiswa dalam keadaan sehat ketika akan mengikuti praktikum dan mengikuti praktikum sesuai jadwal praktikum

Mekanisme Praktikum Mata Kuliah adalah:

  1. Praktikum pada hari kerja pukul 08.00 – 16.00 WIB
  2. Praktikum dilaksanakan sesuai jadwal yang disusun pada tiap semester (tiap minggu berbeda jenis Mata Kuliah Praktikum, menyesuaikan jumlah praktikan serta bobot sks praktikum)
  3. Mahasiswa praktikum (praktikan) hanya mengikuti praktikum pada jadwal yang telah ditetapkan oleh Laboratorium

Keamanan Praktikum Mata Kuliah adalah:

  1. Praktikan diwajibkan mengenakan Alat Pelindung Diri untuk keamanan kerja praktikum seperti jas laboratorium, masker, face shield, sarung tangan, sepatu tertutup (bukan sepatu sandal dan sandal jepit), dan memakai ikat rambut (bagi peneliti wanita/pria yang berambut panjang)
  2. Praktikan diwajibkan membawa kelengkapan praktikum seperti Tas Ijo (peralatan praktikum pribadi yang disediakan Laboratorium) dan serbet untuk keperluan praktikum
  3. Praktikan tidak diperkenankan membawa makanan dan/atau minuman pada ruang kerja praktikum (Laboratorium)
  4. Praktikan diperkenankan membawa laptop (jika diperlukan) dan tas serta menempatkan pada area yang disediakan
  5. Praktikan penerapan keamanan Praktikum Mata Kuliah akan dikenakan sanksi tidak diperkenankan mengikuti praktikum

Catatan lain:

  1. Mahasiswa harus memenuhi SOP Laboratorium, sikap indisipliner akan dikenakan poin dan sanksi.
  2. Lakukan pemesanan bahan pada jadwal pemesanan bahan tiap Laboran. Perhatikan juga untuk wadah dari bahan yang akan diminta, sesuaikan dengan jumlah. Pastikan sudah bersih.
  3. Lakukan pembersihan alat timbangan (neraca analitis) setelah menimbang, proses pembersihan dilakukan satu arah.
  4. Mahasiswa yang menerima denda administrasi HANYA diperkenankan bekerja di Laboratorium apabila sudah membayar sanksi.
  5. Alur, ketentuan, dan sanksi Kerja Lab dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan peluang resiko dan variasi pelanggaran yang muncul.
Dokumen Laboratorium:
  1. Standard Operasional Prosedur (SOP) Laboratorium Kimia FSM UKSW (Pandemi Covid-19), unduh dokumen (email UKSWdi sini>>
  2. Protokol Kesehatan Praktikum di Laboratorium Kimia (Pandemi Covid-19), lihat video di sini>>
  3. Surat Permohonan Lembur (hanya sesuai kebutuhan yang mendesak), unduh dokumen (email UKSWdi sini>>  (Lembur Sabtu/Minggu) – di sini>>  (Lembur Senin-Jumat)