Peraturan Program PKL (Praktik Kerja Lapangan)

Ketentuan Pelaksanaan PKL Program Studi Kimia FSM UKSW

Praktik Kerja Lapangan (PKL) Program Studi Kimia dilaksanakan dalam tiga tahap dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. PKL dibagi menjadi PKL-1, PKL-2, dan PKL-3 yang masing-masing memiliki bobot 8 sks.
  2. Mahasiswa wajib melaksanakan satu kali PKL di instansi/lembaga di luar instansi Prodi Kimia dan selebihnya dapat dilaksanakan di internal atau di luar instansi Prodi Kimia.
  3. Penentuan PKL tahap wajib di luar instansi diatur oleh mahasiswa dan pembimbing akademik.
  4. Pembagian besaran sks setiap tahap PKL adalah 0 (nol) sks untuk persiapan, 6 (enam) sks untuk pelaksanaan di instansi/lembaga, dan 2 (dua) sks untuk pelaporan.
  5. Perhitungan kesetaraan jam kerja dengan SKS praktik lapangan didasarkan pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, pasal 17 ayat 4.
  6. Satu (1) sks setara dengan seratus tujuh puluh (170) menit pembelajaran di lapangan per minggu per semester dan wajib dilaksanakan setara dengan 16 minggu pembelajaran. Total jam kerja di instansi adalah 170 menit × 6 sks × 16 minggu = 16,320 jam setara dengan 272 jam kerja.
  7. Pelaksanaan pembelajaran lapangan PKL di instansi seperti pada butir 5 setara dengan 7,56 minggu atau 1,88 bulan dan dibulatkan menjadi 2 bulan masa kerja dengan ketentuan 36 jam aktif/minggu.
  8. Mahasiswa dapat mengakumulasikan jam kerja apabila PKL di internal Prodi atau jam lebih bekerja apabila PKL di luar Prodi yang selanjutnya akan diperhitungkan dalam penentuan lama pelaksanaan pembelajaran di lapangan.
  9. Mahasiswa dapat mengintegrasikan PKL dengan Tugas Akhir (TA).

Waktu dan Tempat

Aktivitas PKL dapat dilaksanakan pada semester aktif sesuai diagram alir masa studi normal atau lebih cepat selama dapat mengikuti ketentuan yang berlaku. Penentuan tempat untuk PKL dapat dilakukan oleh Prodi Kimia atau usulan dari mahasiswa kepada Prodi Kimia.

Bentuk Aktivitas PKL

  1. Mahasiswa bekerja secara penuh waktu pada suatu lembaga/instansi baik internal maupun eksternal Prodi Kimia.
  2. Mahasiswa bekerja paruh waktu di lembaga/instansi dan sebagain waktu di kampus UKSW.

Persyaratan

Mahasiswa yang dapat mengikuti PKL adalah mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Telah memperoleh angka kredit minimal 96 sks (pada saat mendaftar)
  2.  Indeks Prestasi minimal 2,00

Ketentuan dan Pedoman Praktik Kerja Lapangan (unduh pedoman lengkap di sini)

Pendaftaran dan Pelaporan

Pendaftaran dan Pelaporan Praktik Kerja Lapangan silahkan klik link berikut >>>

Kelengkapan borang pelaporan kegiatan Praktik Kerja Lapangan dapat diunduh pada link di bawah ini:

  1. Lembar Penilaian Praktik Kerja Lapangan – NEW! (unduh borang di sini )
  2. Template Laporan Praktik Kerja Lapangan – NEW! (unduh borang di sini )
  3. Tabulasi Praktik Kerja Lapangan Mahasiswa – NEW! (unduh borang di sini )