Peraturan Skripsi (Tugas Akhir)

PERATURAN TUGAS AKHIR PROGRAM SARJANA S1-FSM UKSW TH 2016 ( KKNI)

Pengertian dan Batasan
  1. Tugas Akhir adalah salah satu tugas mahasiswa untuk belajar mengorganisasi, mensintesis, dan menerapkan pengetahuannya untuk menciptakan pengetahuan atau informasi baru, yang dilaksanakan untuk memenuhi sebagian persyaratan kurikulum program studi. (Peraturan Penyelenggaraan Kegiatan Akademik Dalam Sistem Kredit Semester (PPKASKS)-UKSW tahun 2012 Bab I pasal 1 ayat 18)
  2. Tugas akhir meliputi tiga tahap yang terdiri dari : Pra Skripsi atau Tugas Akhir 1(TA1), Skripsi atau Tugas Akhir 2 (TA2) dan Publikasi Skripsi atau Tugas Akhir 3 (TA3)
  3. Pra Skripsi atau Tugas Akhir 1 adalah tahap persiapan penelitian mahasiswa dalam bentuk proposal yang wajib dipresentasikan
  4. Skripsi atau Tugas Akhir 2 adalah tahap penelitian mahasiswa yang dapat dilakukan baik di laboratorium dan /atau lapangan yang ditulis dalam laporan yang wajib dipresentasikan.
  5. Publikasi Skripsi (TA3) adalah tahap penulisan laporan penelitian yang menghasilkan artikel ilmiah dan wajib dipublikasikan
  6. Publikasi Tugas Akhir dapat berupa artikel ilmiah dalam jurnal, prosiding seminar, atau presentasi/poster dalam seminar
  7. Pembimbing Tugas Akhir terdiri dari satu pembimbing utama dan minimal satu pembimbing pendamping
  8. Setidaknya salah satu dari pembimbing Tugas Akhir memiliki Jabatan Fungsional
  9. Pembimbing Utama adalah dosen tetap dan aktif yang berasal dari Program Studi bersangkutan kecuali memenuhi butir 1.10
  10. Pembimbing pendamping adalah dosen atau pakar yang membantu pembimbingan tugas akhir, dapat berasal dari dalam atau luar Program Studi maupun dari institusi lain
  11. Pembimbing utama yang memasuki masa pensiun masih diperkenankan melanjutkan pembimbingannya paling lama satu tahun setelah tanggal penetapan masa pensiun
  12. Pembimbing pendamping yang memasuki masa pensiun masih diperkenankan melanjutkan bimbingannya sampai selesai
  13. Pembimbing utama yang memasuki masa studi lanjut beralih status menjadi pembimbing pendamping tanpa perlu melakukan bimbingan lagi
  14. Panitia Tugas Akhir adalah panitia pada aras fakultas yang dibentuk dalam rangka pelaksanaan tugas akhir, mempunyai masa kerja satu periode wisuda dan diangkat oleh Rektor atas usulan Dekan FSM
  15. Panitia Tugas Akhir terdiri dari koordinator Tugas Akhir, satu wakil koordinator dari tiap prodi, dan anggota
  16. Koordinator Tugas Akhir adalah koordinator yang bertugas secara administrasi melakukan pengaturan jadwal dan koordinasi pelaksanaan Tugas Akhir mahasiswa di aras Fakultas , mulai pengajuan proposal sampai dengan publikasi Tugas akhir (Keputusan Rektor No 115/Kep./Rek./3/2015)
  17. Wakil koordinator tiap prodi adalah wakil prodi yang berkoordinasi dengan koordinator Tugas Akhir dan kaprodi untuk membantu pelaksanaan dan pelaporan Tugas Akhir
  18. Anggota panitia Tugas Akhir adalah seluruh staff dosen aktif yang menjadi pembimbing Tugas Akhir
Pengambilan Tugas Akhir
  1. Mahasiswa dapat mengambil Tugas Akhir (Pra Skripsi atau TA1) untuk pertama kali (status Baru/B) jika yang bersangkutan telah memperoleh IP Kumulatif minimum 2,00 dan memenuhi aturan prodi
  2. Tugas Akhir meliputi : Pra Skripsi/TA1, Skripsi/TA2 dan Publikasi Skripsi/TA3 yang mempunyai bobot total 12 sks. Pengaturan bobot sks diatur oleh masing-masing prodi.
  3. Jadual tentatif mengenai kegiatan yang berhubungan dengan Tugas Akhir diterbitkan oleh prodi dengan memperhatikan batas akhir penyelesaian Tugas Akhir yang ditentukan Fakultas
Pelaksanaan Tugas Akhir

Tahap Pra Skripsi (TA1)

  1. Pada akhir semester mahasiswa wajib menyelesaikan pra skripsi (TA1) dalam bentuk proposal dan dipresentasikan pada aras prodi, sesuai jadwal yang telah ditentukan prodi
  2. Jika sampai akhir semester mahasiswa belum mempresentasi proposal maka mahasiswa akan memperoleh nilai maksimum B, dan wajib mempresentasikan proposal pada semester berikutnya
  3. Penilaian Pra Skripsi (TA1) dinyatakan dalam bentuk kualitatif (E, D, CD, C, BC, B, AB, A)

Tahap Skripsi (TA2)

  1. Skripsi (TA2) dapat diambil jika mahasiswa dinyatakan lulus pada matakuliah Pra Skripsi (TA1).
  2. Mahasiswa wajib berkonsultasi dengan pembimbing yang dicatat dalam kartu bimbingan.
  3. Mahasiswa yang mengambil Skripsi (TA2) wajib mengerjakan penelitian dan melaporkan hasil penelitiannya pada akhir semester dalam bentuk seminar hasil pada aras prodi
  4. Seminar hasil dapat dipresentasikan hanya jika mahasiswa telah mempresentasikan proposal skripsi
  5. Penilaian tahap Skripsi (TA2) dinyatakan dalam bentuk kualitatif (E, D, CD, C, BC, B, AB, A).
  6. Mahasiswa yang berada pada tahap penyelesaian skripsi, diperkenankan mempublikasikan hasil skripsinya sesuai peraturan pada aras prodi.

Tahap Publikasi Skripsi (TA3)

  1. Mahasiswa dinyatakan lulus TA3 jika telah menunjukkan bukti publikasi hasil penelitiannya pada seminar/jurnal ilmiah/poster.
  2. Bukti publikasi antara lain dapat berupa : Sertifikat pemakalah/penyaji poster, artikel ilmiah yang telah disahkan oleh panitia seminar, surat layak review atau Letter of Acceptance (LOA) maupun prosiding (hard/soft file).
  3. Penilaian Publikasi Skripsi (TA3) dinyatakan dalam bentuk kualitatif (E, D, CD, C, BC, B, AB, A) dengan ketentuan diatur pada prodi masing-masing.
Pelaksanaan Tugas Akhir (Tambahan)
  1. Topik-topik Tugas Akhir diumumkan oleh prodi paling lambat 4 minggu sebelum awal perkuliahan tiap semester.
  2. Manual prosedur menyangkut pemilihan dan penentuan topik, penentuan pembimbing, penerimaan proposal, pelaksanaan penelitian dan publikasi penelitian dan pendokumentasian laporan Tugas Akhir diatur di prodi masing-masing.
  3. Prodi membuat usulan pembimbing Tugas Akhir kepada Dekan untuk diteruskan kepada Rektor guna penerbitan SK Pembimbingan Tugas Akhir
  4. Bentuk laporan Tugas Akhir mengikuti pedoman yang ditetapkan oleh pimpinan Universitas (Keputusan Rektor No. 290/Kep./Rek./7/2011).
Penilaian publikasi
  1. Untuk penilaian melalui hasil publikasi Tugas Akhir memperhatikan bentuk media, ruang lingkup dan akreditasi dalam pengkategorian berikut:
    • Jurnal internasional, jurnal nasional terakreditasi, jurnal nasional tidak terakreditasi
    • Prosiding dalam seminar internasional atau nasional
    • Presentasi/poster dalam seminar internasional atau nasional
    • Presentasi internal aras prodi
  2. Jurnal Internasional adalah majalah ilmiah untuk bidang ilmu tertentu yang diterbitkan oleh suatu lembaga ilmiah/pendidikan dari dalam/luar negeri dan mendapat pengakuan sebagai jurnal Internasional. Minimum memenuhi kriteria : ditulis dalam salah satu bahasa Internasional (Inggris, Perancis, Spanyol, Arab, atau Cina), terbit secara berkala, penyumbang artikel/naskah berasal dari banyak negara. Jurnal dapat berbentuk cetakan atau digital yang disertai DOI (Digital Object Identifier).
  3. Jurnal nasional terakreditasi adalah majalah ilmiah untuk bidang ilmu tertentu yang diterbitkan oleh suatu lembaga ilmiah/pendidikan dari dalam negeri dan mendapat pengakuan sebagai jurnal terakreditasi dari Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (DP2M DIKTI).
  4. Seminar internasional adalah seminar dengan para pembicara utama minimal berasal dari dua negara dan peserta juga berasal dari beberapa negara, dengan menggunakan bahasa pengantar salah satu dari bahasa internasional (Inggris, Perancis, Spanyol, Arab, atau Cina) baik tertulis atau oral.
  5. Seminar nasional adalah seminar dengan pembicara utama berasal dari berbagai perguruan tinggi/Institusi minimal dari 2 propinsi
  6. Semua biaya yang timbul untuk proses publikasi menjadi tanggung jawab mahasiswa yang bersangkutan
  7. Penilaian Tugas Akhir yang berhasil dipublikasikan adalah sebagai berikut:

Catatan: *disesuaikan aturan prodi (Semua biaya yang timbul untuk proses publikasi menjadi tanggung jawab mahasiswa yang bersangkutan)

Prosedur Pendaftaran Penilaian Publikasi Skripsi (TA3)
  1. Mahasiswa menyerahkan persyaratan berikut kepada TU FSM :
    • Formulir SKR-02 yang telah diisi dan ditanda tangani oleh pembimbing.
    • Kartu Bimbingan, dengan minimal bimbingan 8 kali.
    • Menyerahkan artikel ilmiah yang telah dipublikasikan dan disetujui oleh pembimbing, sebanyak 3 eksemplar.
  2. Hasil publikasi yang sah dapat berupa salah satu dari berikut ini:
    • Jurnal/prosiding asli yang memuat publikasi skripsi yang bersangkutan.
    • Artikel ilmiah yang telah mendapat pengesahan dari panitia penyelenggara (tanda tangan dan cap) dan fotokopi sertifikat pemakalah.
    • Fotokopi artikel ilmiah pada jurnal/prosiding bersangkutan disertai sampul jurnal/prosiding dan halaman daftar isi yang memuat artikel tersebut.