Program Akademik

Beban studi yang harus ditempuh oleh mahasiswa untuk menyelesaikan suatu jenjang pendidikan dilaksanakan dalam berbagai bentuk kegiatan pendidikan seperti kuliah, praktikum, seminar, dan penelitian serta penulisan karya ilmiah. Dalam penyelengaraan program pendidikan atas dasar Sistem Kredit Semester (SKS), masing-masing kegiatan pendidikan diukur dengan satuan beban studi yang telah dibakukan yaitu satuan kredit semester.

Salah satu ciri utama dari Sistem Kredit adalah mahasiswa diberi kebebasan untuk memilih cara maupun jangka waktu untuk menyelesaikan jumlah beban studi yang dipersyaratkan di bawah bimbingan seorang dosen wali atau pembimbing akademik. Adapun tujuan utama dari Sistem Kredit adalah bahwa para mahasiswa dapat menempuh kegiatan pendidikan yang sesuai dengan minat, bakat dan kemampuannya. Mahasiswa yang lebih cakap dan lebih giat belajar akan dapat menyelesaikan studinya dalam waktu yang relatif lebih singkat.

Dalam Sistem Kredit Semester, bobot tiap kegiatan pendidikan dinilai dengan sks yang ditentukan berdasarkan beban studi yang harus dilakukan oleh mahasiswa. Dalam Sistem Kredit Semester, kegiatan pendidikan berlangsung dalam tahapan semesteran yang terdiri atas empat belas (14) minggu kegiatan kuliah atau praktikum dan minimum dua (2) minggu ujian.

SKS untuk kuliah

Satu sks untuk kuliah merupakan kegiatan pendidikan sebanyak tiga (3) jam setiap minggu selama satu semester yang terdiri atas:

  • satu (1) jam kegiatan tatap muka dengan dosen dalam kuliah yang terjadwal,
  • satu (1) jam kegiatan pendidikan yang direncanakan oleh dosen tetapi tidak terjadwal dan
  • satu (1) jam kegiatan belajar mandiri oleh mahasiswa.
SKS untuk praktek laboratorium

Sistem Reguler

Satu sks untuk praktek laboratorium merupakan kegiatan pendidikan sebanyak empat hingga lima (4-5) jam setiap minggu yang terdiri atas:

  • dua hingga tiga (2-3) jam kegiatan fisik di laboratorium,
  • satu (1) jam kegiatan rangkaian seperti menulis laporan dan
  • satu (1) jam kegiatan mandiri.

Sistem Blok

Satu sks untuk praktek laboratorium merupakan kegiatan pendidikan sebanyak 170 menit/sks/minggu yang terdiri atas:

  • praktikum blok jam kegiatan fisik di laboratorium,
  • kegiatan rangkaian seperti menulis laporan dan
  • kegiatan mandiri.

Beban studi seorang mahasiswa setiap semester perlu ditetapkan dengan mempertimbangkan dua faktor yaitu kemampuan individu mahasiswa yang bersangkutan dan rata-rata waktu belajar sehari. Kalau seorang mahasiswa dianggap dapat bekerja normal selama 6 – 8 jam pada siang hari ditambah selama 2 jam pada malam hari, maka dalam satu minggu atau 6 hari kerja mahasiswa dapat bekerja selama 48 – 60 jam. Atas dasar ini maka beban studi rata-rata, seorang mahasiswa setiap semester seyogyanya ditetapkan antara 12- 15 sks.

Beban studi mahasiswa setiap semester ditetapkan pada awal semester melalui konsultasi dengan Wali Studi dengan mempertimbangkan keberhasilan studi semester sebelumnya. Beban studi yang ditentukan dapat dipenuhi dengan mengambil matakuliah wajib atau matakuliah pilihan dengan memperhatikan terpenuhinya matakuliah cosyarat/prasyarat.

Untuk setiap mahasiswa ditetapkan seorang Wali Studi yang berperan dalam memberikan bimbingan kepada mahasiswa yang menjadi bimbingannya agar lancar dalam perencanaan studi tiap semester. Setiap awal semester, mahasiswa perlu berkonsultasi dengan Wali Studi untuk mendapatkan pembimbingan akademik menyangkut pengisian Kartu Rencana Studi (KRS). Dalam KRS termuat semua matakuliah yang akan ditempuh mahasiswa selama semester, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ujian diselengarakan secara berkala setiap semester dengan tujuan:

  • menilai seberapa jauh mahasiswa dapat memahami dan menguasai bahan yang diberikan,
  • mengelompokkan mahasiswa berdasarkan tingkat kemampuannya,
  • menilai apakah beban studi yang diberikan maupun cara penyajian dosen telah sesuai seperti yang diharapkan.
Sistem Ujian dan Penilaian

Ujian merupakan salah satu metode penilaian mahasiswa ketika mengikuti suatu matakuliah. Ujian diselenggarakan secara berkala baik terjadwal maupun tidak terjadwal dan dapat terdiri dari Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS). UTS sekurang-kurangnya diselenggarakan satu kali dalam satu semester baik secara terjadwal maupun tidak terjadwal, sedangkan UAS diselenggarakan secara terjadwal pada akhir semester.

Selain kedua ujian di atas, data penilaian mahasiswa dapat juga berasal dari berbagai komponen seperti pekerjaan rumah, tanya jawab, kuis, test dan lain-lain selama mengikuti perkuliahan. Nilai akhir untuk suatu matakuliah ditentukan berdasarkan semua data penilaian yang diperoleh dari berbagai kegiatan penilaian di atas dengan memberikan bobot tertentu pada masing-masing data nilai.

Evaluasi Hasil Studi

Evaluasi hasil studi dilaksanakan pada berbagai tahapan masa studi yaitu setiap akhir semester, pada akhir dua tahun pertama, pada akhir jenjang studi dan pada akhir batas waktu studi berdasarkan jumlah sks yang telah dapat ditempuh dan Indeks Prestasi (IP) yang diperoleh. Tahapan studi untuk dinyatakan lulus pada program sarjana S1 adalah dengan menyelesaikan beban studi minimum sebesar 144 sks dalam masa studi sekitar 4 tahun dan lama studi maksimum untuk menyelesaikan seluruh program sarjana S1 adalah 7 tahun.

Evaluasi hasil studi berupa IP pada setiap akhir semester digunakan untuk menentukan beban studi atau rentang sks yang dapat diambil oleh mahasiswa pada semester berikutnya. (Info lengkap unduh Buku Katalog Prodi Tahun Akademik 2022/2023 >> unduh di sini)