Dekan

Kedudukan:

  • Organ di aras fakultas yang paling tinggi tingkatannya.
  • Organ di aras fakultas  yang memiliki  kewenangan  untuk  menetapkan  kebijakan,  mengambil  keputusan dan melaksanakan langkah-langkah strategis dalam rangka pengembangan fakultas.

Fungsi:

  • Penyelenggara Tridharma Perguruan Tinggi di aras fakultas berdasarkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UKSW dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi  (SNDIKTI),  Rencana Strategis,  Rencana Operasional, dan Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT).
  • Pengusul keputusan yang akan ditetapkan Rektor dan/atau Wakil Rektor UKSW.
  • Pelaksana kebijakan dan peraturan yang ditetapkan oleh Rektor dan/atau Wakil Rektor UKSW.
  •  Perencanaan, pelaksanaan, pengembangan, pengendalian dan evaluasi kebijakan, program dan anggaran pada bidang akademik dan non akademik pada aras fakultas.
  • Perumus kebijakan pada aras fakultas.
  • Pelaksana manajemen risiko pada aras fakultas.

Tugas :

  • Melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi di aras Fakultas dan melaksanakan penjaminan mutu untuk semua  aspek Tridharma  sesuai  dengan Sistem  Penjaminan  Mutu  Internal  (SPMI)  UKSW  dan Standar Nasional  Pendidikan  Tinggi (SNDIKTI),  Rencana  Strategis,  Rencana  Operasional,  dan  Rencana  Kerja Anggaran Tahunan (RKAT).
  • Merumuskan RENSTRA, RENOP dan RKAT di aras Fakultas dengan berbagai indikator mutu sesuai dengan RENSTRA, RENOP dan RKAT di aras Universitas.
  • Mengkoordinasi  penyusunan Rencana  Pengembangan  Dosen dan Tenaga Kependidikan (Renbangdosdik) di aras  Fakultas  dengan  berbagai indikator  mutu  sesuai  dengan Rencana  Pengembangan  Dasen  dan Tenaga Kependidikan di aras Universitas.
  • Menjalankan  fungsi  manajerial  di aras  Fakultas  dan memimpin  Rapat  Dinas, Rapat  Kerja  serta  Rapat Fakultas secara periodik.
  • Menjalin   kerjasama  dengan  berbagai  mitra   nasional  maupun  internasional   sesuai   dengan  Standar Kerjasama yang ditetapkan di Universitas.
  • Memimpin   dan  mengkoordinasikan   penyusunan  laporan  evaluasi  diri  berbasis  Analisis  SWOT  atau perangkat lainnya secara berkala sebagai pertanggungjawaban kepada Rektor secara berkala.Memimpin  dan  mengkoordinasikan  pemutakhiran  kurikulum,  review visi  dan misi fakultas,  peta  jalan penelitian dan pengabdian masyarakat di aras fakultas.
  • Memimpin  dan mengarahkan aktivitas integrasi kegiatan pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat dan kewirausahaan di prodi lingkungan fakultas.
  • Mengkoordinasikan survei kepuasan pelanggan dan menindaklanjuti hasil survei.
  • Mengevaluasi kinerja staf di bawahnya sesuai dengan regulasi yang ditetapkan.
  • Mengkoordinasi  persiapan dan pelaksanaan  proses monitoring evaluasi, akreditasi, Audit Mutu Internal serta Audit Internal dengan Unit Penjaminan Mutu Fakultas.
  • Melaksanakan Rapat Tinjauan  Manajemen  (RTM)  dan melakukan tindak lanjut  berdasarkan hasil  audit mutu internal.
  • Melakukan manajemen risiko di tingkat fakultas.
  • Memimpin   layanan   Fakultas  dengan  komitmen   kerja  SATU   HATI   (Sinergis,   Patuh,   Harmonis,  Teladan,Integritas).


Wakil Dekan

Kedudukan:

  • Organ di aras fakultas setingkat di bawah Dekan.
  • Organ di aras fakultas yang memiliki kewenangan mewakili Dekan.

Fungsi:

  • Perwakilan dan/atau pelaksana kebijakan dan tugas-tugas dari Dekan terutama dalam mengkoordinasi pelaksanaan Tridarma  Perguruan Tinggi di aras Fakultas berdasarkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UKSW dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDIKTI).
  • Perencanaan,  pelaksanaan,  pengembangan,  pengendalian  dan evaluasi  program  dan kegiatan  di aras fakultas.
  • Perumusan kebijakan, pedoman, dan prosedur di aras fakultas.
  • Pengkoordinasian   penyusunan   RENSTRA,    RENOP,    Rencana   Kerja   Anggaran   Tahunan   (RKAT)   dan Renbangdosdik di aras fakultas.
  • Pengkoordinasian kegiatan-kegiatan fakultas baik akademik maupun non akademik.
  • Pengelolaan data dan pelaporan kinerja pada aras fakultas.
  • Pelaksana manajemen risiko pada aras fakultas.

Tugas:

  • Membantu Dekan dalam mengkoordinasi  pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi di aras Fakultas dan melaksanakan penjaminan mutu untuk semua aspek Tridharma sesuai dengan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UKSW dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDIKTI);
  • Membantu  Dekan dalam  mengkoordinasi  perumusan  RENSTRA,  RENOP  dan  RKAT  di  aras Fakultas dengan berbagai indikator mutu sesuai dengan RENSTRA, RENOP dan RKAT di aras Universitas.
  • Membantu  Dekan dalam  mengkoordinasi  penyusunan  Rencana  Pengembangan  Dosen  dan  Tenaga Kependidikan (Renbangdosdik) di aras fakultas dengan berbagai indikator mutu sesuai dengan Rencana Pengembangan Dosen dan Tenaga Kependidikan di aras universitas.
  • Menjalankan  fungsi  manajerial  di aras  fakultas  dan mengkoordinasi  pelaksanaan Rapat  Dinas,  Rapat Kerja serta Rapat Fakultas secara periodik.
  • Mengkoordinasi  penyusunan laporan evaluasi diri berbasis Analisis SWOT atau perangkat lainnya secara berkala sebagai pertanggungjawaban kepada Rektor secara berkala.
  • Mengkoordinasi  kegiatan Unit Penunjang Akademik, Pusat Studi di lingkungan Fakultas.
  • Melakukan    koordinasi    dengan   Wakil    Rektor   terkait   dengan   Koordinator   Bidang   Kerjasama, Kemahasiswaan dan Kealumnian,  Koordinator Bidang Magang dan MBKM,  Koordinator Bidang Riset, lnovasi dan Kewirausahaan.
  • Mengkoordinasi  kegiatan Tata Usaha Fakultas dan Program Studi.
  • Mengkoordinasi  survei kepuasan pelanggan dan menindaklanjuti hasil survei.
  • Mengevaluasi kinerja staf di bawahnya sesuai dengan regulasi yang ditetapkan.
  • Mengkoordinasi  persiapan dan pelaksanaan proses monitoring evaluasi, akreditasi, Audit Mutu Internal serta Audit Internal dengan Unit Penjaminan Mutu Fakultas.
  • Melaksanakan Rapat Tinjauan  Manajemen  (RTM)  dan melakukan tindak lanjut  berdasarkan  hasil audit mutu internal.
  • Membantu Dekan menjalankan manajemen risiko di tingkat Fakultas.
  • Mengkoordinasikan  layanan  Fakultas dengan komitmen kerja SATU  HATI (Sinergis, Patuh,  Harmonis, Teladan, lntegritas)


Kepala Departemen

Kedudukan:

  • Organ di aras fakultas setingkat di bawah Wakil Dekan.
  • Organ  di  aras  fakultas  yang  memiliki  kewenangan  melaksanakan  dan/atau  membantu mengimplementasikan kebijakan Dekan di aras fakultas.

Fungsi:

  • Pelaksana   kebijakan   dan  tugas-tugas   dari  Dekan   dan  Wakil   Dekan   khususnya   dalam  pelaksanaan Tridharma Perguruan nnggi di aras Departemen.
  • Perencanaan, pelaksanaan,  pengembangan,  pengendalian  dan  evaluasi  program  dan  kegiatan  pada bidang akademik  berdasarkan Sistem  Penjaminan  Mutu  Internal  (SPMI)  UKSW  dan Standar  Nasional Pendidikan  Tinggi  (SNDIKTI),  Rencana  Strategis,  Rencana  Operasional  dan  Rencana  Kerja  Anggaran Tahunan (RKAT).
  • Perencanaan,  pelaksanaan, pengembangan, pengendalian dan evaluasi  program  dan kegiatan  di aras Departemen.
  • Perumusan kebijakan, pedoman, dan prosedur di aras Departemen.
  • Pengkoordinasian penyusunan RENSTRA, RENOP, RKAT dan Renbangdosdik di aras Departemen.
  • Pengelolaan data dan pelaporan kinerja pada aras Departemen.
  • Pengkoordinasian kegiatan akreditasi maupun kegiatan Audit Mutu Internal untuk semua program studi di lingkup Departemen.
  • Pelaksana manajemen risiko pada aras Departemen.

Tugas:

  • Mengkoordinasi   pelaksanaan   Tridarma   Perguruan  nnggi  di  aras  Departemen  dan  melaksanakan penjaminan  mutu  untuk semua aspek Tridharma sesuai dengan Sistem  Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UKSW dan Standar Nasional  Pendidikan Tinggi (SNDIKTI).
  • Terlibat dalam mengkoordinasi perumusan RENSTRA, RENOP dan RKAT di aras Fakultas dengan berbagai indikator mutu sesuai dengan RENSTRA, RENOP dan RKAT di aras Universitas.
  • Terlibat  dalam mengkoordinasi  penyusunan Rencana  Pengembangan  Dosen dan Tenaga  Kependidikan (Renbangdosdik)   di  aras  Departemen   dengan  berbagai  indikator   mutu   sesuai   dengan  Rencana Pengembangan Dosen dan Tenaga Kependidikan di aras Universitas.
  • Memimpin  perancangan kurikulum  di aras  Departemen  dan melakukan jejaring dengan Asosiasi Profesi yang relevan dengan Visi Keilmuan Prodi dan Departemen.
  • Memimpin perancangan tema penelitian, pengabdian masyarakat yang terintegrasi ke pendidikan di aras Departemen.
  • Mengkoordinasi pengalokasian beban mengajar dosen di aras Departemen.
  • Mengkoordinasi  kebutuhan  sumber  daya  yang  diperlukan  untuk  laboratorium  dan  pengembangan akademik di aras Departemen.
  • Menjalankan fungsi manajerial di aras Departemen dan mengkoordinasi pelaksanaan Rapat Departemen secara periodik.
  • Mengkoordinasi penyusunan laporan evaluasi diri berbasis Analisis SWOT atau perangkat lainnya secara berkala sebagai pertanggungjawaban kepada Rektor secara berkala.
  • Mengkoordinasikan survei kepuasan pelanggan dan menindaklanjuti hasil survei.
  • Mengevaluasi kinerja staf di bawahnya sesuai dengan regulasi yang ditetapkan.
  • Mengkoordinasi persiapan dan pelaksanaan proses monitoring evaluasi, Akreditasi, Audit  Mutu  Internal serta Audit Internal dengan Gugus Penjaminan Mutu Prodi.
  • Melaksanakan  Rapat Tinjauan  Manajemen  (RTM) dan melakukan tindak  lanjut  berdasarkan hasil audit mutu internal.
  • Membantu Dekan menjalankan manajemen risiko di tingkat Fakultas.
  • Mengkoordinasikan  layanan  Fakultas  dengan  komitmen  kerja  SATU  HATI  (Sinergis,  Patuh,  Harmonis, Teladan,  lntegritas).


Kepala Program Studi

Kedudukan:

  • Organ di  aras fakultas setingkat di  bawah  Wakil  Dekan  atau  Kepala  Departemen  (bagi fakultas yang dikelola oleh Departemen).
  • Organ di aras fakultas yang memiliki kewenangan melaksanakan dan/atau membantu mengimplementasikan kebijakan Dekan di aras program studi.

Fungsi:

  • Pelaksana   kebijakan   dan  tugas-tugas   dari  Dekan  dan  Wakil  Dekan  khususnya  dalam  pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi di aras program studi.
  • Perencanaan,  pelaksanaan,  pengembangan,  pengendalian  dan  evaluasi  program  dan  kegiatan  pada bidang  akademik  berdasarkan  Sistem  Penjaminan  Mutu  Internal  (SPMI)  UKSW  dan Standar  Nasional Pendidikan  Tinggi  (SNDIKTI),  Rencana  Strategis,  Rencana  Operasional  dan  Rencana  Kerja  Anggaran Tahunan (RKAT).
  • Perencanaan,  pelaksanaan,  pengembangan,  pengendalian  dan evaluasi  program dan kegiatan  di aras program studi.
  • Perumusan kebijakan, pedoman, dan prosedur di aras program studi.
  • Pengkoordinasian penyusunan RENSTRA, RENOP, RKAT dan Renbangdosdik di aras program studi.
  • Pengelolaan data dan pelaporan kinerja pada aras program studi.
  • Pengkoordinasian  kegiatan  program  studi yang melibatkan mahasiswa  dalam  mendukung  pencapaian kinerja mutu program studi.
  • Pelaksana manajemen risiko pada aras program studi.

Tugas:

  • Mengkoordinasi  pelaksanaan  Tridarma  Perguruan  Tinggi  di  aras  program  studi  dan  melaksanakan penjaminan mutu untuk semua aspek Tridharma sesuai dengan Sistem  Penjaminan  Mutu  Internal  (SPMI) UKSW dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDIKTI).
  • Terlibat dalam mengkoordinasi  perumusan  RENSTRA,  RENOP  dan RKAT di aras program studi dengan berbagai indikator mutu sesuai dengan RENSTRA, RENOP dan RKAT di aras Universitas.
  • Terlibat dalam mengkoordinasi  penyusunan  Rencana  Pengembangan  Dosen  dan Tenaga Kependidikan (Renbangdosdik) di aras program studi dengan berbagai indikator mutu sesuai dengan Rencana Pengembangan Dosen dan Tenaga Kependidikan di aras Universitas.
  • Memimpin  perancangan kurikulum di aras program studi  dan melakukan jejaring dengan Asosiasi Profesiyang relevan dengan Visi Keilmuan Prodi dan Departemen.
  • Memimpin perancangan tema  penelitian, pengabdian masyarakat yang terintegrasi  ke pendidikan  di aras program studi.
  • Mengkoordinasi pengalokasian beban mengajar dosen di aras program studi.
  • Mengkoordinasi  kebutuhan  sumber  daya  yang  diperlukan  untuk  laboratorium  dan  pengembangan akademik di aras program studi.
  • Menjalankan  fungsi  manajerial  di aras  program  studi  dan mengkoordinasi  pelaksanaan rapat program studi secara periodik.
  • Mengkoordinasi penyusunan laporan evaluasi diri berbasis Analisis SWOT atau perangkat lainnya secara berkala sebagai pertanggungjawaban kepada Rektor secara berkala.
  • Mengkoordinasikan survei kepuasan pelanggan dan menindaklanjuti hasil survei.
  • Mengevaluasi kinerja staf di bawahnya sesuai dengan regulasi yang ditetapkan.
  • Mengkoordinasi  persiapan  dan pelaksanaan  proses  monitoring evaluasi, Akreditasi, Audit  Mutu  Internal serta Audit Internal  dengan Gugus Penjaminan  Mutu  Prodi.
  • Melaksanakan   Rapat Tinjauan  Manajemen  (RTM)  dan  melakukan tindak  lanjut  berdasarkan hasil audit mutu  internal.
  • Mengkoordinasikan kegiatan  akademik dan nonakademik yang melibatkan  mahasiswa.
  • Membantu  Dekan menjalankan  manajemen  risiko di tingkat Fakultas dan program studi.
  • Mengkoordinasikan  layanan program studi dengan komitmen kerja SATU HATI (Sinergis, Patuh, Harmonis, Teladan, Integritas).


Koordinator Bidang Kemahasiswaan, Kerjasama dan Kealumnian

Kedudukan:

  • Organ di aras fakultas setingkat di bawah Kaprodi.
  • Organ di aras fakultas yang memiliki kewenangan membantu Dekan dan Wakil Dekan di bidang kemahasiswaan, kerjasama dan kealumnian.

Fungsi:

  • Pelaksana kebijakan dan tugas-tugas dari Dekan dan Wakil Dekan pada bidang kemahasiswaan, kerjasama dan kealumnian di aras fakultas.
  • Perencanaan,  pelaksanaan,  pengembangan,  pengendalian  dan  evaluasi  program  dan  kegiatan  pada bidang kemahasiswaan, kerjasama dan kealumnian di aras fakultas berdasarkan Sistem Penjaminan Mutu Internal  (SPMI)  UKSW  dan Standar  Nasional  Pendidikan Tinggi (SNDIKTI),  Rencana Strategis,  Rencana Operasional dan Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT).
  • Pelaksana kebijakan, pedoman, dan prosedur yang terkait dengan bidang kemahasiswaan, kerjasama dan kealumnian di aras fakultas.
  • Pengkoordinasian di bidang kemahasiswaan, kerjasama dan kealumnian di aras fakultas.
  • Pengelolaan  data  dan  pelaporan  kinerja  bidang  kemahasiswaan, kerjasama  dan  kealumnian  di aras fakultas.
  • Pelaksana manajemen risiko di bidang kemahasiswaan, kerjasama dan kealumnian di aras fakultas.

Tugas:

  • Melaksanakan kebijakan  kemahasiswaan, kerjasama  dan  kealumnian  di  aras  fakultas  sesuai  dengan Sistem Penjaminan  Mutu  Internal  (SPMI)  UKSW  dan  Standar  Nasional  Pendidikan  Tinggi  (SNDIKTI), Rencana Strategis, Rencana Operasional dan Rencana Kerja Anggaran Tahu nan (RKAT).
  • Menjalankan pedoman dan prosedur bidang kemahasiswaan, kerjasama dan kealumnian di aras fakultas.
  • Mengelola kegiatan  di bidang Kemahasiswaan,  Kerjasama  dan Kealumnian  di aras fakultas sesuai sistem penjaminan mutu internal dan standar nasional pendidikan tinggi.
  • Mengkoordinasikan  penyelenggaraan  kegiatan   kemahasiswaan,  kerJasama  dan  kealumnian  dengan Dekan, Kepala Program studi, Kepala Pusat Studi maupun Direktur Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat.
  • Mengelola data kemahasiswaan, kerjasama dan kealumnian di aras fakultas untuk pangkalan data internal maupun eksternal.
  • Mengkoordinasikan pengembangan kerjasama di aras fakultas baik dari gereja  pendukung, mitra nasional, internasional, pengembangan kealumnian dan Corporate Social Responsibility dari berbagai entitas.
  • Mengkoordinasikan   hasil  tracer  study  sesuai   dengan  panduan  dari  Kementerian   Pendidikan   dan Kebudayaan kepada Program Studi.
  • Mengkoordinasikan pengelolaan kerjasama dan kealumnian di tingkat fakultas berbasis sistem informasi.
  • Melakukan koordinasi dengan Direktorat Kealumnian dan Karir dalam pelaksanaan  tracer study secara periodik dan melakukan koordinasi hasil tracer study dengan pihak-pihak terkait.
  • Menyusun laporan kinerja kepada Dekan secara periodik.
  • Membantu  Dekan dan  Wakil  Dekan dalam  pelaksanaan Audit  Mutu  Internal,  serta  melakukan  tindak lanjut berdasarkan hasil audit tersebut.
  • Menghadiri  secara  aktif  pertemuan  koordinasi  yang diselenggarakan oleh  Direktorat  Riset,  Pengabdian Masyarakat, Direktorat lnovasi dan Kewirausahaan maupun dari Direktorat lain dan Lembaga Penjaminan Mutu.
  • Melakukan manajemen risiko di tingkat fakultas di bidang kemahasiswaan, kerjasama dan kealumnian.
  • Melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh Dekan dan Wakil Dekan.
  • Membantu Dekan menjalankan manajemen risiko di tingkat Fakultas dan program studi.
  • Menjalankan semua kegiatan dengan komitmen kerja SATU  HATI (Sinergis, Patuh, Harmonis, Teladan, lntegritas).


Koordinator Bidang Riset, lnovasi dan Kewirausahaan

Kedudukan:

  • Organ di aras fakultas setingkat di bawah Kaprodi.
  • Organ di aras fakultas yang memiliki  kewenangan membantu Dekan dan Wakil Dekan di bidang riset, inovasi dan kewirausahaan.

Fungsi:

  • Pelaksana   kebijakan  dan  tugas-tugas  dari   Dekan  dan  Wakil  Dekan  pada  Bidang  Riset,   lnovasi  dan Kewirausahaan di aras fakultas.
  • Perencanaan,  pelaksanaan,  pengembangan,  pengendalian  dan  evaluasi  program  dan  kegiatan  pada bidang riset, inovasi dan kewirausahaan di aras fakultas berdasarkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UKSW dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDIKTI), Rencana Strategis, Rencana Operasional dan Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT).
  • Pelaksana kebijakan, pedoman, dan prosedur yang terkait dengan bidang riset, inovasi dan kewirausahaan di aras fakultas.
  • Pengkoordinasian di bidang riset, inovasi dan kewirausahaan di aras fakultas.
  • Pengelolaan data dan pelaporan kinerja bidang riset, inovasi dan kewirausahaan di aras fakultas.
  • Pelaksana manajemen risiko di bidang riset, inovasi dan kewirausahaan di aras fakultas.

Tugas:

  • Melaksanakan kebijakan  riset,  inovasi, kewirausahaan di aras fakultas  sesuai  dengan Sistem  Penjaminan Mutu  Internal  (SPMI)  UKSW  dan  Standar  Nasional  Pendidikan  Tinggi  (SNDIKTI),  Rencana  Strategis, Rencana Operasional dan Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT).
  • Menjalankan peraturan, pedoman dan prosedur bidang riset, inovasi dan kewirausahaan di aras fakultas.
  • Merencanakan dan melakukan pengelolaan kegiatan  di bidang riset,  inovasi  dan kewirausahaan sesuai Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Standar Nasional Pendidikan tinggi di aras fakultas.
  • Mengkoordinasikan pengembangan riset dan pengabdian  masyarakat di aras fakultas yang dintegrasikan ke pendidikan dengan melibatkan dosen dan mahasiswa.
  • Mengkoordinasikan pengelolaan riset, inovasi, kewirausahaan berbasis sistem informasi di aras fakultas.
  • Mengkoordinasikan  pusat studi, pengelolaan jurnal, bagian kewirausahaan dengan berbagai mitra pendukung.
  • Menyusun laporan kinerja kepada Dekan secara periodik.
  • Membantu  Dekan  dan Wakil  Dekan dalam pelaksanaan Audit  Mutu  Internal, serta  melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil audit.
  • Menghadiri  secara aktif pertemuan  koordinasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Akademik maupun dari Direktorat lain dan Lembaga Penjaminan Mutu.
  • Melakukan manajemen risiko tingkat fakultas di bidang riset, inovasi dan kewirausahaan.
  • Melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh Dekan dan Wakil Dekan.
  • Menjalankan  semua  kegiatan  dengan  komitmen  kerja  SATU  HATI  (Sinergis,  Patuh,  Harmonis,  Teladan, Integritas).


Koordinator Bidang Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dan Magang

Kedudukan:

  • Organ di aras fakultas setingkat di bawah Kaprodi.
  • Organ di aras  fakultas  yang memiliki  kewenangan  membantu  Dekan  dan Wakil  Dekan di bidang  MBKM dan magang.

Fungsi:

  • Pelaksana  kebijakan  dan tugas-tugas dari  Dekan dan Wakil Dekan pada bidang MBKM  dan magang di aras fakultas.
  • Perencanaan,  pelaksanaan,   pengembangan,   pengendalian  dan  evaluasi  program  dan  kegiatan   pada bidang  MBKM  dan magang di aras  fakultas  berdasarkan  Sistem  Penjaminan  Mutu  Internal  (SPMI) UKSW dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDIKTI),  Rencana Strategis,  Rencana Operasional  dan Rencana Kerja  Anggaran Tahunan (RKAT).
  • Pelaksana  kebijakan,  pedoman,  dan prosedur yang terkait dengan  bidang  MBKM  dan magang  di  aras fakultas.
  • Pengkoordinasian  di bidang MBKM  dan magang di aras fakultas.
  • Pengelolaan  data  dan pelaporan  kinerja bidang MBKM  dan magang di aras fakultas.
  • Pelaksana  manajemen  risiko di bidang MBKM  dan magang di aras fakultas.

Tugas:

  • Melaksanakan  kebijakan  MBKM   dan  magang  di  aras  fakultas  sesuai  dengan  Sistem  Penjaminan  Mutu Internal  (SPMI)  UKSW dan  Standar  Nasional  Pendidikan  Tinggi  (SNDIKTI),  Rencana  Strategis,  Rencana Operasional dan Rencana  Kerja Anggaran Tahunan (RKAT).
  • Menjalankan  peraturan, pedoman  dan prosedur  bidang MBKM  dan magang di aras fakultas.
  • Merencanakan   dan   melakukan   pengelolaan   kegiatan   di   bidang   MBKM   dan   magang  sesuai   Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Standar Nasional Pendidikan tinggi di aras fakultas.
  • Memberikan pengumuman  kepada mahasiswa perihal  MBKM dan magang setiap  minggu.
  • Mengkoordinasikan  pengelolaan  kegiatan  MBKM  dan magang berbasis sistem  informasi di aras fakultas secara  rutin.
  • Mengidentifikasi  data  MBKM  dan magang mahasiswa  di aras fakultas  dan melaporkan  kepada Direktorat Akademik  untuk pangkalan data  internal  maupun  eksternal.
  • Mengkoordinasikan pendaftaran  magang sesuai  dengan laman  kampus merdeka  Kementerian  Pendidikan dan Kebudayaan  maupun tempat magang lain.
  • Mencari informasi  tempat  magang baik  lokal, nasional dan internasional  dan mengkomunikasikan kepada Wakil Dekan dan Kepala  Program  Studi serta  mengumumkan kepada mahasiswa.
  • Menghadiri   secara  aktif pertemuan  koordinasi yang diselenggarakan  oleh  Direktorat Akademik maupun dari Direktorat lain  dan Lembaga  Penjaminan  Mutu.
  • Memonitor data  MBKM dan magang untuk semua  prodi yang sudah  dilaporkan  di la man LLDIKTI.
  • Menyusun  laporan  kinerja  kepada Dekan secara  periodik.
  • Membantu  Dekan  dan  Wakil  Dekan  dalam  pelaksanaan  Audit  Mutu  Internal,  serta  melakukan  tindak lanjut berdasarkan  hasil audit.
  • Melakukan  manajemen  risiko tingkat fakultas di bidang MBKM  dan magang.
  • Melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan  oleh Dekan dan Wakil Dekan.
  • Menjalankan semua kegiatan dengan komitmen kerja SATU HATI (Sinergis, Patuh, Harmonis, Teladan, lntegritas).

Kepala Tata Usaha Fakultas

Kedudukan:

  • Organ di aras fakultas setingkat di bawah Dekan.
  • Organ di aras fakultas yang memiliki  kewenangan membantu Dekan dan Wakil Dekan dalam penyelenggaraan administrasi umum, administrasi keuangan dan surat menyurat Fakultas.

Fungsi:

  • Pelaksana kebijakan dan tugas-tugas dari Dekan dan Wakil Dekan pada bidang dalam penyelenggaraan administrasi umum, administrasi keuangan dan surat menyurat Fakultas.
  • Perencanaan,  pelaksanaan,  pengembangan,  pengendalian  dan  evaluasi  program  dan  kegiatan  pada bidang  administrasi  umum,  administrasi  keuangan  dan surat  menyurat  Fakultas  berdasarkan Sistem Penjaminan  Mutu  Internal  {SPMI)  UKSW dan Standar  Nasional Pendidikan Tinggi {SNDIKTI),  Rencana Strategis, Rencana Operasional dan Rencana Kerja Anggaran Tahunan {RKAT).
  • Pelaksana kebijakan, pedoman, dan prosedur yang terkait dengan penyelenggaraan administrasi umum, administrasi keuangan dan surat menyurat Fakultas.
  • Pengkoordinasian  kegiatan  administrasi  umum,  administrasi  keuangan  dan  surat  menyurat  di  aras fakultas.
  • Pengelolaan data dan pelaporan kinerja di bidang administrasi umum, administrasi keuangan dan surat menyurat Fakultas.
  • Pelaksanaan manajemen  risiko di bidang administrasi  umum, administrasi  keuangan dan surat menyurat Fakultas.

Tugas:

  • Menyusun prosedur kegiatan administrasi untuk semua bidang tata usaha di aras fakultas.
  • Melaksanakan  kebijakan  administrasi  umum, administrasi  keuangan dan surat  menyurat  Fakultas sesuai dengan mekanisme persuratan yang menjadi standar universitas.
  • Menjalankan  peraturan,  pedoman dan prosedur bidang administrasi  umum, administrasi  keuangan dan surat menyurat Fakultas.
  • Merencanakan dan melakukan pengelolaan kegiatan administrasi umum, administrasi  keuangan dan surat menyurat Fakultas.
  • Menjalankan kegiatan pendukung bidang tata usaha aras fakultas sesuai dengan Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Standar Nasional Pendidikan tinggi.
  • Bertanggungjawab atas penyelenggaraan filling/arsip dokumen-dokumen  administrasi Fakultas.
  • Menyiapkan penyelenggaraan rapat-rapat dan notulensi aras Fakultas.
  • Melakukan pelayanan kepada mahasiswa dengan cepat dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan teknis layanan dan pengembangan Tenaga Kependidikan.
  • Mengkoordinasi penyusunan buku panduan, brosur, dan katalog Fakultas.
  • Melaksanakan  mekanisme realisasi anggaran.
  • Bertanggungjawab  atas  penyelenggaraan  administrasi  terkait inventaris,  penyimpanan, serta  pelayanan peminjaman inventaris dan ruangan.
  • Bertanggungjawab  atas  pemeliharaan  dan perbaikan inventaris,  peralatan,  perlengkapan  kantor,  ruang kantor, dan sebagainya.
  • Mewakili Fakultas dalam hubungan kepegawaian non dosen aras Universitas.
  • Menyusun laporan kinerja kepada Dekan secara periodik.
  • Membantu  Dekan dan Wakil  Dekan dalam pelaksanaan  Audit  Mutu  Internal,  serta  melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil audit.
  • Melakukan  manajemen  risiko tingkat fakultas di  bidang administrasi  umum,  administrasi  keuangan dan persuratan fakultas.

  • Melaksanakan tugas-tugas  khusus yang diberikan oleh Dekan dan Wakil Dekan.


Kepala Laboratorium  aras Fakultas/Program  Studi

Kedudukan:

  •  Organ di aras fakultas setingkat di bawah Kaprodi.
  • Organ  di   aras  fakultas  yang  memiliki   kewenangan  membantu   Dekan dan  Wakil  Dekan  di  bidang penyelenggaraan dan pengelolaan laboratorium fakultas/program studi.

Fungsi:

  • Pelaksana  kebijakan  dan tugas-tugas dari  Dekan dan Wakil  Dekan pada bidang penyelenggaraan dan pengelolaan laboratorium di aras fakultas/program studi.
  • Perencanaan,  pelaksanaan,   pengembangan,  pengendalian  dan  evaluasi  program  dan  kegiatan   pada bidang penyelenggaraan dan pengelolaan laboratorium  di aras fakultas  berdasarkan Sistem  Penjaminan Mutu  Internal  (SPMI)  UKSW  dan  Standar  Nasional  Pendidikan  Tinggi  (SNDIKTI),  Rencana  Strategis, Rencana Operasional dan Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT).
  • Pelaksana  kebijakan,  pedoman,  dan prosedur  yang terkait dengan penyelenggaraan dan pengelolaan laboratorium di aras fakultas/program studi.
  • Pengkoordinasian  di bidang  penyelenggaraan dan pengelolaan  laboratorium  di aras  fakultas/program studi.
  • Pengelolaan data dan pelaporan  kinerja bidang penyelenggaraan dan pengelolaan laboratorium di aras fakultas/program studi.
  • Pelaksanaan   manajemen   risiko  di   bidang  penyelenggaraan  dan  pengelolaan  laboratorium   di  aras fakultas/program studi.

Tugas:

  • Melaksanakan kebijakan penyelenggaraan dan pengelolaan laboratorium di aras fakultas sesuai dengan Sistem  Penjaminan  Mutu  Internal  {SPMI)   UKSW  dan  Standar  Nasional  Pendidikan  Tinggi  (SNDIKTI), Rencana Strategis, Rencana Operasional dan Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT).
  • Menyusun prosedur yang berlaku di laboratorium yang dikelola.
  • Melakukan  inventaris  dan  menyusun  daftar  inventaris  semua  peralatan,  sarana  dan  prasarana  di laboratorium yang dikelola dan didokumentasikan dengan lengkap.
  • Menyusun jadwal penggunaan laboratorium dan mengumumkan kepada pengguna laboratorium.
  • Menyusun dan menjalankan peraturan, pedoman dan prosedur bidang penyelenggaraan dan pengelolaan laboratorium di aras fakultas/program studi.
  • Mencapai lndikator Kinerja Utama dan lndikator Kinerja Tambahan berkaitan pengelolaan laboratorium sesuai Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Standar Nasional Pendidikan tinggi di aras fakultas/prodi.
  • Memimpin dan mengkoordinasikan pengelolaan kegiatan penyelenggaraan dan pengelolaan laboratorium di aras fakultas/program studi.
  • Melakukan  perencanaan  dan  pengembangan  laboratorium  secara  fisik,  administrasi,   Proses   Belajar Mengajar {PBM), dan penelitian.
  • Melakukan perencanaan, pengembangan dan evaluasi tenaga  laboran, asisten  Proses  Belajar  Mengajar (PBM), dan penelitian.
  • Memantau pemanfaatan sarana dan prasarana yang ada di laboratorium sesuai dengan prosedur.
  • Mengusulkan kepada Dekan atas kondisi sarana dan prasarana laboratorium yang memerlukan pemutakhiran atau perbaikan.
  • Menyusun laporan kinerja laboratorium kepada Dekan setiap semester.
  • Membantu  Dekan  dan  Wakil  Dekan  dalam  pelaksanaan  Audit  Mutu  Internal,  serta  melakukan  tindak lanjut berdasarkan hasil audit.
  • Melakukan manajemen risiko tingkat fakultas di bidang penyelenggaraan dan pengelolaan laboratorium.
  • Melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh Dekan dan Wakil Dekan.

 


Kepala Unit Penjaminan  Mutu Fakultas

Kedudukan:

  • Organ di aras fakultas setingkat di bawah Dekan.
  • Organ  di  aras  fakultas  yang  memiliki  kewenangan  membantu  Dekan  dan  Wakil  Dekan  di  bidang penjaminan mutu di aras fakultas.

Fungsi:

  • Pelaksana kebijakan dan tugas-tugas dari Dekan dan Wakil Dekan pada bidang penjaminan mutu di aras fakultas.
  • Pengendalian  dan  evaluasi  program  dan  kegiatan  pada  bidang  penjaminan  mutu  di  aras  fakultas berdasarkan Sistem  Penjaminan  Mutu  Internal  (SPMI)  UKSW  dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDIKTI), Rencana Strategis, Rencana Operasional dan Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT).
  • Pelaksana kebijakan, pedoman, dan prosedur yang terkait dengan penjaminan mutu di aras fakultas.
  • Pengkoordinasian di bidang penjaminan mutu di aras fakultas.
  • Pengelolaan data dan pelaporan kinerja bidang penjaminan mutu di aras fakultas.
  • Pelaksanaan manajemen risiko di bidang penjaminan mutu di aras fakultas.

Tugas:

  • Menjalankan pengendalian pada Siklus PPEPP dalam implementasi SPMI di fakultas.
  • Mendampingi   Pimpinan  Fakultas  dalam  perumusan   Rencana  Strategis,   Rencana  Operasional   dan memastikan bahwa program kerja disusun untuk mencapai dan melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
  • Melaksanakan  monitoring  dan evaluasi bidang Tridharma  berbasis SPMI  dan Standar Tambahan sesuai dengan panduan/pedoman yang ditetapkan.
  • Melaksanakan  monitoring  dan  evaluasi  capaian  kinerja  anggaran  dari  implementasi  Program  Kerja Strategis (PKS),  capaian Indikator Kinerja Strategis (IKS)  berdasarkan  Rencana  Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) di aras fakultas.
  • Mendampingi  pimpinan Fakultas, Departemen, Prodi dalam mempersiapkan instrumen dan mengikuti  Pra Audit Mutu Internal I, Pra Audit Mutu Internal II, dan Audit Mutu Internal.
  • Memimpin  pendokumentasian semua bukti pendukung AMI dan akreditasi sesuai dengan panduan.
  • Mengevaluasi pelaporan  PDDIKTI  yang sudah  dilaksanakan oleh Kaprodi  dan Koordinator Bidang MBKM dan Magang setiap bulan.
  • Mengevaluasi kelengkapan dokumen  untuk kegiatan bidang kemahasiswaan, kerjasama dan kealumnian yang disusun oleh Koordinator Bidang Kemahasiswaan, Kerjasama dan Kealumnian setiap bulan.
  • Mengevaluasi  kelengkapan dokumen  untuk kegiatan  riset,  inovasi dan kewirausahaan yang disusun oleh
  • Koordinator Bidang Riset, Inovasi, dan Kewirausahaan setiap bulan.
  • Mengevaluasi kesiapan perkuliahan dari aspek dosen pengajar dan kelengkapan RPS pada awal semester.
  • Mengevaluasi  jalannya   kegiatan   perkuliahan   dari   aspek   ketercapaian   RPS,   kehadiran   dosen   dan mahasiswa pada akhir semester.
  • Mendampingi  pimpinan  Fakultas,  Departemen,  Prodi  dalam  mempersiapkan  dan mengikuti akreditasi sebagai Sistem Penjaminan Mutu Eksternal.
  • Menyusun laporan  Pra Audit Mutu Internal  I,  Pra Audit Mutu  Internal  II, dan Audit Mutu  Internal  kepada pimpinan fakultas dan LPM setiap periode yang sudah dijadwalkan.
  • Menyelenggarakan dan memimpin  Rapat Tinjauan  Manajemen tingkat fakultas.
  • Menyelenggarakan Rapat Koordinasi dengan Pimpinan Fakultas setiap bulan minimal satu kali untuk menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi bidang akademik.
  • Membantu  Pimpinan  Fakultas melakukan manajemen  risiko.
  • Mengikuti  program  pengembangan kompetensi terkait  penjaminan  mutu.
  • Melakukan koordinasi dengan GPM di level fakultas untuk pengendalian mutu.
  • Melakukan koordinasi dengan LPM di level Universitas.


Gugus Penjaminan  Mutu Program Studi

Kedudukan:

  • Organ di aras fakultas setingkat di bawah Kepala Unit Penjaminan Mutu Fakultas.
  • Organ di  aras program  studi  yang  memiliki  kewenangan  membantu  Kepala   Unit  Penjaminan  Mutu Fakultas di bidang penjaminan mutu di aras program studi.

Fungsi:

  • Pelaksana  kebijakan dan tugas-tugas  dari Dekan dan Wakil Dekan pada bidang penjaminan  mutu  di aras program studi.
  • Pengendalian dan evaluasi program dan kegiatan pada bidang penjaminan mutu di aras program studi berdasarkan Sistem  Penjaminan  Mutu  Internal  (SPMI)  UKSW dan Standar  Nasional Pendidikan Tinggi (SNDIKTI), Rencana Strategis, Rencana Operasional dan Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT).
  • Pelaksana  kebijakan,  pedoman,  dan prosedur  yang terkait  dengan penjaminan  mutu  di aras program studi.
  • Melaksanakan  monitoring  dan  evaluasi  capaian  kinerja  anggaran  dari  implementasi  Program  Kerja Strategis (PKS),  capaian Indikator Kinerja Strategis (IKS)  berdasarkan Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) di aras program studi.
  • Pengkoordinasian di bidang penjaminan mutu di aras program studi.
  • Pengelolaan data dan pelaporan kinerja bidang penjaminan mutu di aras program studi.
  • Pelaksana manajemen risiko di bidang penjaminan mutu di aras program studi.

Tugas: 

  • GPM bersama dengan Kaprodi/Kadep  merumuskan prosedur mutu  dan instruksi  kerja di level  program studi.
  • GPM bersama dengan Kaprodi/Kadep mempersiapkan dan mengikuti  Pra Audit Mutu Internal  I,  Pra Audit Mutu Internal II, dan Audit Mutu Internal.
  • GPM melakukan monitoring dan evaluasi di level program studi.
  • GPM menyusun laporan monitoring dan evaluasi prodi untuk disampaikan kepada UPMF.
  • GPM mengikuti berbagai program pengembangan kompetensi terkait penjaminan mutu.
  • GPM berkoordinasi dengan  UPMF untuk pelaksanaan pengendalian mutu di level prodi/departemen.

Unit Penunjang Akademik  aras Fakultas/Program Studi

Kedudukan:

  • Organ di aras fakultas setingkat di bawah Kaprodi.
  • Organ di aras fakultas/program studi yang memiliki kewenangan membantu Dekan dan Wakil Dekan di bidang kegiatan penunjang akademik fakultas/program studi.

Fungsi:

  • Pelaksana  kebijakan  dan tugas-tugas  dari  Dekan  dan  Wakil  Dekan pada bidang  kegiatan  penunjang akademik di aras fakultas/program studi.
  • Perencanaan,   pelaksanaan,   pengembangan,  pengendalian  dan  evaluasi  program   dan  kegiatan   pada bidang  kegiatan  penunjang  akademik  di  aras  fakultas/program  studi  berdasarkan  Sistem  Penjaminan Mutu   Internal   (SPMI)   UKSW   dan  Standar   Nasional  Pendidikan   Tinggi   (SNDIKT I),   Rencana   Strategis, Rencana  Operasional dan Rencana  Kerja Anggaran Tahunan (RKAT).
  • Pelaksana kebijakan,  pedoman, dan prosedur yang terkait dengan bidang kegiatan  penunjang akademik di aras fakultas/program studi.
  • Pengkoordinasian di bidang kegiatan penunjang akademik di aras fakultas/program studi.
  • Pengelolaan data dan pelaporan  kinerja bidang kegiatan penunjang akademik di aras fakultas/program studi.
  • Pelaksana manajemen risiko di bidang kegiatan penunjang akademik di aras fakultas/program studi.

Tugas:

  • Melaksanakan kebijakan  kegiatan  penunjang akademik  di aras fakultas/program  studi  sesuai  dengan Sistem  Penjaminan  Mutu  Internal  (SPMI)  UKSW  dan Standar  Nasional  Pendidikan  Tinggi  (SNDIKTI), Rencana Strategis, Rencana Operasional dan Rencana Kerja Anggaran Tahu nan {RKAT).
  • Menjalankan   peraturan,   pedoman   dan   prosedur   bidang   kegiatan   penunjang   akademik   di   aras fakultas/program studi.
  • Merencanakan  dan  melakukan  pengelolaan  kegiatan  di  bidang  kegiatan  penunjang  akademik  sesuai Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Standar Nasional Pendidikan tinggi di aras fakultas/program studi.
  • Mengkoordinasikan pendaftaran magang sesuai dengan laman kampus merdeka  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun tempat magang lain.
  • Menyusun laporan kinerja kepada Dekan secara periodik.
  • Membantu  Dekan  dan Wakil  Dekan  dalam  pelaksanaan Audit Mutu  Internal, serta  melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil audit.
  • Melakukan manajemen risiko tingkat fakultas di bidang kegiatan penunjang akademik.
  • Melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh Dekan dan Wakil Dekan.

  • Menjalankan semua  kegiatan dengan komitmen kerja SATU  HATI  (Sinergis,  Patuh, Harmonis, Teladan, lntegritas).