Dekan
Kedudukan:
- Organ di aras fakultas yang paling tinggi tingkatannya.
- Organ di aras fakultas yang memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan, mengambil keputusan dan melaksanakan langkah-langkah strategis dalam rangka pengembangan fakultas.
Fungsi:
- Penyelenggara Tridharma Perguruan Tinggi di aras fakultas berdasarkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UKSW dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDIKTI), Rencana Strategis, Rencana Operasional, dan Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT).
- Pengusul keputusan yang akan ditetapkan Rektor dan/atau Wakil Rektor UKSW.
- Pelaksana kebijakan dan peraturan yang ditetapkan oleh Rektor dan/atau Wakil
Rektor UKSW.
- Perencanaan, pelaksanaan, pengembangan, pengendalian dan evaluasi kebijakan,
program dan anggaran pada bidang akademik dan non akademik pada aras fakultas.
- Perumus kebijakan pada aras fakultas.
- Pelaksana manajemen risiko pada aras fakultas.
Tugas :
- Melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi di aras Fakultas dan melaksanakan penjaminan mutu untuk semua aspek Tridharma sesuai dengan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UKSW dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDIKTI), Rencana Strategis, Rencana Operasional, dan Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT).
- Merumuskan RENSTRA, RENOP dan RKAT di aras Fakultas dengan berbagai indikator mutu sesuai dengan RENSTRA, RENOP dan RKAT di aras Universitas.
- Mengkoordinasi penyusunan Rencana Pengembangan Dosen dan Tenaga Kependidikan (Renbangdosdik) di aras Fakultas dengan berbagai indikator mutu sesuai dengan Rencana Pengembangan Dasen dan Tenaga Kependidikan di aras Universitas.
- Menjalankan fungsi manajerial di aras Fakultas dan memimpin Rapat Dinas, Rapat Kerja serta Rapat Fakultas secara periodik.
- Menjalin kerjasama dengan berbagai mitra nasional maupun internasional sesuai dengan Standar Kerjasama yang ditetapkan di Universitas.
- Memimpin dan mengkoordinasikan penyusunan laporan evaluasi diri berbasis Analisis SWOT atau perangkat lainnya secara berkala sebagai pertanggungjawaban kepada Rektor secara berkala.Memimpin dan mengkoordinasikan pemutakhiran kurikulum, review visi dan misi fakultas, peta jalan penelitian dan pengabdian masyarakat di aras fakultas.
- Memimpin dan mengarahkan aktivitas integrasi kegiatan pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat dan kewirausahaan di prodi lingkungan fakultas.
- Mengkoordinasikan survei kepuasan pelanggan dan menindaklanjuti hasil survei.
- Mengevaluasi kinerja staf di bawahnya sesuai dengan regulasi yang ditetapkan.
- Mengkoordinasi persiapan dan pelaksanaan proses monitoring evaluasi, akreditasi, Audit Mutu Internal serta Audit Internal dengan Unit Penjaminan Mutu Fakultas.
- Melaksanakan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) dan melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil audit mutu internal.
- Melakukan manajemen risiko di tingkat fakultas.
- Memimpin layanan Fakultas dengan komitmen kerja SATU HATI (Sinergis, Patuh, Harmonis, Teladan,Integritas).
Wakil Dekan
Kedudukan:
- Organ di aras fakultas setingkat di bawah Dekan.
- Organ di aras fakultas yang memiliki kewenangan mewakili Dekan.
Fungsi:
- Perwakilan
dan/atau pelaksana kebijakan dan tugas-tugas dari Dekan terutama dalam mengkoordinasi
pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi di
aras Fakultas berdasarkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UKSW dan Standar
Nasional Pendidikan Tinggi (SNDIKTI).
- Perencanaan,
pelaksanaan, pengembangan, pengendalian dan evaluasi program dan kegiatan di aras fakultas.
- Perumusan
kebijakan, pedoman, dan prosedur di aras fakultas.
- Pengkoordinasian penyusunan RENSTRA, RENOP, Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) dan Renbangdosdik
di aras fakultas.
- Pengkoordinasian
kegiatan-kegiatan fakultas baik akademik maupun non akademik.
- Pengelolaan
data dan pelaporan kinerja pada aras fakultas.
- Pelaksana manajemen risiko pada aras fakultas.
Tugas:
- Membantu Dekan dalam mengkoordinasi pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi di aras Fakultas dan melaksanakan penjaminan mutu untuk semua aspek Tridharma sesuai dengan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UKSW dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDIKTI);
- Membantu Dekan dalam mengkoordinasi perumusan RENSTRA, RENOP dan RKAT di aras Fakultas dengan berbagai indikator mutu sesuai dengan RENSTRA, RENOP dan RKAT di aras Universitas.
- Membantu Dekan dalam mengkoordinasi penyusunan Rencana Pengembangan Dosen dan Tenaga Kependidikan (Renbangdosdik) di aras fakultas dengan berbagai indikator mutu sesuai dengan Rencana Pengembangan Dosen dan Tenaga Kependidikan di aras universitas.
- Menjalankan fungsi manajerial di aras fakultas dan mengkoordinasi pelaksanaan Rapat Dinas, Rapat Kerja serta Rapat Fakultas secara periodik.
- Mengkoordinasi penyusunan laporan evaluasi diri berbasis Analisis SWOT atau perangkat lainnya secara berkala sebagai pertanggungjawaban kepada Rektor secara berkala.
- Mengkoordinasi kegiatan Unit Penunjang Akademik, Pusat Studi di lingkungan Fakultas.
- Melakukan koordinasi dengan Wakil Rektor terkait dengan Koordinator Bidang Kerjasama, Kemahasiswaan dan Kealumnian, Koordinator Bidang Magang dan MBKM, Koordinator Bidang Riset, lnovasi dan Kewirausahaan.
- Mengkoordinasi kegiatan Tata Usaha Fakultas dan Program Studi.
- Mengkoordinasi survei kepuasan pelanggan dan menindaklanjuti hasil survei.
- Mengevaluasi kinerja staf di bawahnya sesuai dengan regulasi yang ditetapkan.
- Mengkoordinasi persiapan dan pelaksanaan proses monitoring evaluasi, akreditasi, Audit Mutu Internal serta Audit Internal dengan Unit Penjaminan Mutu Fakultas.
- Melaksanakan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) dan melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil audit mutu internal.
- Membantu Dekan menjalankan manajemen risiko di tingkat Fakultas.
- Mengkoordinasikan layanan Fakultas dengan komitmen kerja SATU HATI (Sinergis, Patuh, Harmonis, Teladan, lntegritas)
Kepala Departemen
Kedudukan:
- Organ
di aras fakultas setingkat di bawah Wakil Dekan.
- Organ di aras fakultas yang memiliki kewenangan melaksanakan dan/atau membantu mengimplementasikan kebijakan Dekan di aras fakultas.
Fungsi:
- Pelaksana kebijakan dan tugas-tugas dari Dekan dan Wakil Dekan khususnya dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan nnggi di aras Departemen.
- Perencanaan, pelaksanaan, pengembangan, pengendalian dan evaluasi program dan kegiatan pada bidang akademik berdasarkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UKSW dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDIKTI), Rencana Strategis, Rencana Operasional dan Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT).
- Perencanaan, pelaksanaan, pengembangan, pengendalian dan evaluasi program dan kegiatan di aras Departemen.
- Perumusan kebijakan, pedoman, dan prosedur di aras Departemen.
- Pengkoordinasian penyusunan RENSTRA, RENOP, RKAT dan Renbangdosdik di aras Departemen.
- Pengelolaan data dan pelaporan kinerja pada aras Departemen.
- Pengkoordinasian kegiatan akreditasi maupun kegiatan Audit Mutu Internal untuk semua program studi di lingkup Departemen.
- Pelaksana manajemen risiko pada aras Departemen.
Tugas:
- Mengkoordinasi pelaksanaan Tridarma Perguruan nnggi di aras Departemen dan melaksanakan penjaminan mutu untuk semua aspek Tridharma sesuai dengan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UKSW dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDIKTI).
- Terlibat dalam mengkoordinasi perumusan RENSTRA, RENOP dan RKAT di aras Fakultas dengan berbagai indikator mutu sesuai dengan RENSTRA, RENOP dan RKAT di aras Universitas.
- Terlibat dalam mengkoordinasi penyusunan Rencana Pengembangan Dosen dan Tenaga Kependidikan (Renbangdosdik) di aras Departemen dengan berbagai indikator mutu sesuai dengan Rencana Pengembangan Dosen dan Tenaga Kependidikan di aras Universitas.
- Memimpin perancangan kurikulum di aras Departemen dan melakukan jejaring dengan Asosiasi Profesi yang relevan dengan Visi Keilmuan Prodi dan Departemen.
- Memimpin perancangan tema penelitian, pengabdian masyarakat yang terintegrasi ke pendidikan di aras Departemen.
- Mengkoordinasi pengalokasian beban mengajar dosen di aras Departemen.
- Mengkoordinasi kebutuhan sumber daya yang diperlukan untuk laboratorium dan pengembangan akademik di aras Departemen.
- Menjalankan fungsi manajerial di aras Departemen dan mengkoordinasi pelaksanaan Rapat Departemen secara periodik.
- Mengkoordinasi penyusunan laporan evaluasi diri berbasis Analisis SWOT atau perangkat lainnya secara berkala sebagai pertanggungjawaban kepada Rektor secara berkala.
- Mengkoordinasikan survei kepuasan pelanggan dan menindaklanjuti hasil survei.
- Mengevaluasi kinerja staf di bawahnya sesuai dengan regulasi yang ditetapkan.
- Mengkoordinasi persiapan dan pelaksanaan proses monitoring evaluasi, Akreditasi, Audit Mutu Internal serta Audit Internal dengan Gugus Penjaminan Mutu Prodi.
- Melaksanakan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) dan melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil audit mutu internal.
- Membantu Dekan menjalankan manajemen risiko di tingkat Fakultas.
- Mengkoordinasikan layanan Fakultas dengan komitmen kerja SATU HATI (Sinergis, Patuh, Harmonis, Teladan, lntegritas).
Kepala Program Studi
Kedudukan:
- Organ
di aras fakultas setingkat di bawah Wakil
Dekan
atau Kepala Departemen (bagi fakultas yang dikelola oleh Departemen).
- Organ di aras fakultas yang memiliki kewenangan melaksanakan dan/atau membantu mengimplementasikan kebijakan Dekan di aras program studi.
Fungsi:
- Pelaksana kebijakan dan tugas-tugas dari Dekan dan Wakil Dekan khususnya dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi di aras program studi.
- Perencanaan, pelaksanaan, pengembangan, pengendalian dan evaluasi program dan kegiatan pada bidang akademik berdasarkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UKSW dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDIKTI), Rencana Strategis, Rencana Operasional dan Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT).
- Perencanaan, pelaksanaan, pengembangan, pengendalian dan evaluasi program dan kegiatan di aras program studi.
- Perumusan kebijakan, pedoman, dan prosedur di aras program studi.
- Pengkoordinasian penyusunan RENSTRA, RENOP, RKAT dan Renbangdosdik di aras program studi.
- Pengelolaan data dan pelaporan kinerja pada aras program studi.
- Pengkoordinasian kegiatan program studi yang melibatkan mahasiswa dalam mendukung pencapaian kinerja mutu program studi.
- Pelaksana manajemen risiko pada aras program studi.
Tugas:
- Mengkoordinasi pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi di aras program studi dan melaksanakan penjaminan mutu untuk semua aspek Tridharma sesuai dengan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UKSW dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDIKTI).
- Terlibat dalam mengkoordinasi perumusan RENSTRA, RENOP dan RKAT di aras program studi dengan berbagai indikator mutu sesuai dengan RENSTRA, RENOP dan RKAT di aras Universitas.
- Terlibat dalam mengkoordinasi penyusunan Rencana Pengembangan Dosen dan Tenaga Kependidikan (Renbangdosdik) di aras program studi dengan berbagai indikator mutu sesuai dengan Rencana Pengembangan Dosen dan Tenaga Kependidikan di aras Universitas.
- Memimpin perancangan kurikulum di aras program studi dan melakukan jejaring dengan Asosiasi Profesiyang relevan dengan Visi Keilmuan Prodi dan Departemen.
- Memimpin perancangan tema penelitian, pengabdian masyarakat yang terintegrasi ke pendidikan di aras program studi.
- Mengkoordinasi pengalokasian beban mengajar dosen di aras program studi.
- Mengkoordinasi kebutuhan sumber daya yang diperlukan untuk laboratorium dan pengembangan akademik di aras program studi.
- Menjalankan fungsi manajerial di aras program studi dan mengkoordinasi pelaksanaan rapat program studi secara periodik.
- Mengkoordinasi penyusunan laporan evaluasi diri berbasis Analisis SWOT atau perangkat lainnya secara berkala sebagai pertanggungjawaban kepada Rektor secara berkala.
- Mengkoordinasikan survei kepuasan pelanggan dan menindaklanjuti hasil survei.
- Mengevaluasi kinerja staf di bawahnya sesuai dengan regulasi yang ditetapkan.
- Mengkoordinasi persiapan dan pelaksanaan proses monitoring evaluasi, Akreditasi, Audit Mutu Internal serta Audit Internal dengan Gugus Penjaminan Mutu Prodi.
- Melaksanakan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) dan melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil audit mutu internal.
- Mengkoordinasikan kegiatan akademik dan nonakademik yang melibatkan mahasiswa.
- Membantu Dekan menjalankan manajemen risiko di tingkat Fakultas dan program studi.
- Mengkoordinasikan layanan program studi dengan komitmen kerja SATU HATI (Sinergis, Patuh, Harmonis, Teladan, Integritas).
Koordinator Bidang Kemahasiswaan, Kerjasama dan Kealumnian
Kedudukan:
- Organ di aras fakultas setingkat di bawah Kaprodi.
- Organ di aras fakultas yang memiliki kewenangan membantu Dekan dan Wakil Dekan di bidang kemahasiswaan, kerjasama dan kealumnian.
Fungsi:
- Pelaksana kebijakan dan tugas-tugas dari Dekan
dan Wakil Dekan pada bidang kemahasiswaan, kerjasama dan kealumnian di aras fakultas.
- Perencanaan, pelaksanaan, pengembangan, pengendalian dan evaluasi
program dan kegiatan
pada bidang kemahasiswaan, kerjasama dan
kealumnian di aras fakultas berdasarkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UKSW
dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDIKTI), Rencana Strategis, Rencana Operasional dan Rencana Kerja Anggaran
Tahunan (RKAT).
- Pelaksana kebijakan, pedoman, dan prosedur
yang terkait dengan bidang kemahasiswaan, kerjasama dan kealumnian di aras fakultas.
- Pengkoordinasian di bidang kemahasiswaan,
kerjasama dan kealumnian di aras fakultas.
- Pengelolaan data dan pelaporan kinerja bidang kemahasiswaan,
kerjasama dan kealumnian di aras fakultas.
- Pelaksana manajemen risiko di bidang kemahasiswaan, kerjasama dan kealumnian di aras fakultas.
Tugas:
- Melaksanakan kebijakan kemahasiswaan, kerjasama dan kealumnian di aras fakultas sesuai dengan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UKSW dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDIKTI), Rencana Strategis, Rencana Operasional dan Rencana Kerja Anggaran Tahu nan (RKAT).
- Menjalankan pedoman dan prosedur bidang kemahasiswaan, kerjasama dan kealumnian di aras fakultas.
- Mengelola kegiatan di bidang Kemahasiswaan, Kerjasama dan Kealumnian di aras fakultas sesuai sistem penjaminan mutu internal dan standar nasional pendidikan tinggi.
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan kemahasiswaan, kerJasama dan kealumnian dengan Dekan, Kepala Program studi, Kepala Pusat Studi maupun Direktur Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat.
- Mengelola data kemahasiswaan, kerjasama dan kealumnian di aras fakultas untuk pangkalan data internal maupun eksternal.
- Mengkoordinasikan pengembangan kerjasama di aras fakultas baik dari gereja pendukung, mitra nasional, internasional, pengembangan kealumnian dan Corporate Social Responsibility dari berbagai entitas.
- Mengkoordinasikan hasil tracer study sesuai dengan panduan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada Program Studi.
- Mengkoordinasikan pengelolaan kerjasama dan kealumnian di tingkat fakultas berbasis sistem informasi.
- Melakukan koordinasi dengan Direktorat Kealumnian dan Karir dalam pelaksanaan tracer study secara periodik dan melakukan koordinasi hasil tracer study dengan pihak-pihak terkait.
- Menyusun laporan kinerja kepada Dekan secara periodik.
- Membantu Dekan dan Wakil Dekan dalam pelaksanaan Audit Mutu Internal, serta melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil audit tersebut.
- Menghadiri secara aktif pertemuan koordinasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Riset, Pengabdian Masyarakat, Direktorat lnovasi dan Kewirausahaan maupun dari Direktorat lain dan Lembaga Penjaminan Mutu.
- Melakukan manajemen risiko di tingkat fakultas di bidang kemahasiswaan, kerjasama dan kealumnian.
- Melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh Dekan dan Wakil Dekan.
- Membantu Dekan menjalankan manajemen risiko di tingkat Fakultas dan program studi.
- Menjalankan semua kegiatan dengan komitmen kerja SATU HATI (Sinergis, Patuh, Harmonis, Teladan, lntegritas).
Koordinator Bidang Riset, lnovasi dan Kewirausahaan
Kedudukan:
- Organ di aras fakultas setingkat di bawah Kaprodi.
- Organ di aras fakultas yang memiliki kewenangan membantu Dekan dan Wakil Dekan di bidang riset, inovasi dan kewirausahaan.
Fungsi:
- Pelaksana kebijakan
dan tugas-tugas dari
Dekan dan Wakil Dekan pada
Bidang Riset, lnovasi
dan Kewirausahaan di aras fakultas.
- Perencanaan, pelaksanaan,
pengembangan, pengendalian dan evaluasi program
dan kegiatan pada bidang riset, inovasi dan kewirausahaan
di aras fakultas berdasarkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UKSW dan
Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDIKTI), Rencana Strategis, Rencana
Operasional dan Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT).
- Pelaksana
kebijakan, pedoman, dan prosedur yang terkait dengan bidang riset, inovasi dan
kewirausahaan di aras fakultas.
- Pengkoordinasian
di bidang riset, inovasi dan kewirausahaan di aras fakultas.
- Pengelolaan
data dan pelaporan kinerja bidang riset, inovasi dan kewirausahaan di aras
fakultas.
- Pelaksana manajemen risiko di bidang riset, inovasi dan kewirausahaan di aras fakultas.
Tugas:
- Melaksanakan
kebijakan riset, inovasi, kewirausahaan di aras fakultas sesuai
dengan Sistem Penjaminan
Mutu Internal (SPMI)
UKSW dan Standar
Nasional Pendidikan Tinggi
(SNDIKTI), Rencana Strategis, Rencana Operasional dan Rencana
Kerja Anggaran Tahunan (RKAT).
- Menjalankan
peraturan, pedoman dan prosedur bidang riset, inovasi dan kewirausahaan di aras
fakultas.
- Merencanakan dan melakukan pengelolaan kegiatan di bidang riset, inovasi dan kewirausahaan sesuai Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Standar Nasional Pendidikan tinggi di aras fakultas.
- Mengkoordinasikan pengembangan riset dan pengabdian masyarakat di aras fakultas yang dintegrasikan ke pendidikan dengan melibatkan dosen dan mahasiswa.
- Mengkoordinasikan
pengelolaan riset, inovasi, kewirausahaan berbasis sistem informasi di aras
fakultas.
- Mengkoordinasikan pusat studi, pengelolaan jurnal, bagian
kewirausahaan dengan berbagai mitra pendukung.
- Menyusun
laporan kinerja kepada Dekan secara periodik.
- Membantu Dekan
dan Wakil Dekan dalam pelaksanaan
Audit Mutu Internal, serta melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil
audit.
- Menghadiri secara aktif pertemuan koordinasi yang diselenggarakan oleh
Direktorat Akademik maupun dari Direktorat lain dan Lembaga Penjaminan Mutu.
- Melakukan
manajemen risiko tingkat fakultas di bidang riset, inovasi dan kewirausahaan.
- Melaksanakan
tugas-tugas khusus yang diberikan oleh Dekan dan Wakil Dekan.
- Menjalankan semua kegiatan dengan komitmen kerja SATU HATI (Sinergis, Patuh, Harmonis, Teladan, Integritas).
Koordinator Bidang Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dan Magang
Kedudukan:
- Organ
di aras fakultas setingkat di bawah Kaprodi.
- Organ di aras fakultas yang memiliki kewenangan membantu Dekan dan Wakil Dekan di bidang MBKM dan magang.
Fungsi:
- Pelaksana kebijakan
dan tugas-tugas dari Dekan dan
Wakil Dekan pada bidang MBKM dan magang
di aras fakultas.
- Perencanaan, pelaksanaan,
pengembangan, pengendalian dan evaluasi program
dan kegiatan pada bidang
MBKM dan magang di aras fakultas
berdasarkan Sistem Penjaminan Mutu
Internal (SPMI) UKSW dan Standar
Nasional Pendidikan Tinggi (SNDIKTI),
Rencana Strategis, Rencana
Operasional dan Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT).
- Pelaksana kebijakan, pedoman, dan prosedur yang terkait dengan bidang MBKM dan magang di aras fakultas.
- Pengkoordinasian di bidang MBKM dan magang di aras fakultas.
- Pengelolaan data
dan pelaporan kinerja bidang MBKM dan magang di aras fakultas.
- Pelaksana manajemen risiko di bidang MBKM dan magang di aras fakultas.
Tugas:
- Melaksanakan kebijakan
MBKM dan magang
di aras fakultas
sesuai dengan Sistem
Penjaminan Mutu Internal (SPMI)
UKSW dan Standar Nasional
Pendidikan Tinggi (SNDIKTI),
Rencana Strategis, Rencana Operasional dan Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT).
- Menjalankan peraturan, pedoman dan prosedur
bidang MBKM
dan magang
di aras fakultas.
- Merencanakan dan melakukan pengelolaan kegiatan di bidang MBKM dan magang sesuai Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Standar Nasional Pendidikan tinggi di aras fakultas.
- Memberikan
pengumuman kepada mahasiswa perihal MBKM dan magang setiap minggu.
- Mengkoordinasikan pengelolaan
kegiatan MBKM dan magang berbasis sistem
informasi di aras fakultas secara
rutin.
- Mengidentifikasi data MBKM dan magang mahasiswa di aras fakultas dan melaporkan kepada Direktorat Akademik untuk pangkalan data internal maupun eksternal.
- Mengkoordinasikan pendaftaran magang sesuai dengan laman kampus merdeka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun tempat magang lain.
- Mencari informasi tempat magang baik lokal, nasional dan internasional dan mengkomunikasikan kepada Wakil Dekan dan Kepala Program Studi serta mengumumkan kepada mahasiswa.
- Menghadiri secara
aktif pertemuan koordinasi yang
diselenggarakan oleh Direktorat Akademik maupun dari Direktorat
lain dan Lembaga Penjaminan
Mutu.
- Memonitor
data MBKM dan magang untuk semua prodi yang sudah dilaporkan
di la man LLDIKTI.
- Menyusun laporan
kinerja kepada Dekan secara periodik.
- Membantu Dekan
dan Wakil Dekan
dalam pelaksanaan Audit
Mutu Internal, serta
melakukan tindak lanjut
berdasarkan hasil audit.
- Melakukan manajemen
risiko tingkat fakultas di bidang MBKM dan magang.
- Melaksanakan
tugas-tugas khusus yang diberikan oleh
Dekan dan Wakil Dekan.
- Menjalankan semua kegiatan dengan komitmen kerja SATU HATI (Sinergis, Patuh, Harmonis, Teladan, lntegritas).
Kepala Tata Usaha Fakultas
Kedudukan:
- Organ
di aras fakultas setingkat di bawah Dekan.
- Organ di aras fakultas yang memiliki kewenangan membantu Dekan dan Wakil Dekan dalam penyelenggaraan administrasi umum, administrasi keuangan dan surat menyurat Fakultas.
Fungsi:
- Pelaksana kebijakan dan tugas-tugas dari Dekan dan Wakil Dekan pada bidang dalam penyelenggaraan administrasi umum, administrasi keuangan dan surat menyurat Fakultas.
- Perencanaan, pelaksanaan, pengembangan, pengendalian dan evaluasi program dan kegiatan pada bidang administrasi umum, administrasi keuangan dan surat menyurat Fakultas berdasarkan Sistem Penjaminan Mutu Internal {SPMI) UKSW dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi {SNDIKTI), Rencana Strategis, Rencana Operasional dan Rencana Kerja Anggaran Tahunan {RKAT).
- Pelaksana
kebijakan, pedoman, dan prosedur yang terkait dengan penyelenggaraan
administrasi umum, administrasi keuangan dan surat menyurat Fakultas.
- Pengkoordinasian kegiatan administrasi umum, administrasi keuangan dan surat menyurat di aras fakultas.
- Pengelolaan
data dan pelaporan kinerja di bidang administrasi umum, administrasi keuangan
dan surat menyurat Fakultas.
- Pelaksanaan manajemen risiko di bidang administrasi umum, administrasi keuangan dan surat menyurat Fakultas.
Tugas:
- Menyusun
prosedur kegiatan administrasi untuk semua bidang tata usaha di aras fakultas.
- Melaksanakan kebijakan
administrasi umum,
administrasi keuangan dan surat menyurat
Fakultas sesuai dengan mekanisme persuratan yang menjadi standar
universitas.
- Menjalankan peraturan,
pedoman dan prosedur bidang administrasi
umum, administrasi keuangan dan
surat menyurat Fakultas.
- Merencanakan dan melakukan pengelolaan kegiatan administrasi umum, administrasi keuangan dan surat menyurat Fakultas.
- Menjalankan kegiatan pendukung bidang tata usaha aras fakultas sesuai dengan Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Standar Nasional Pendidikan tinggi.
- Bertanggungjawab
atas penyelenggaraan filling/arsip dokumen-dokumen administrasi Fakultas.
- Menyiapkan
penyelenggaraan rapat-rapat dan notulensi aras Fakultas.
- Melakukan
pelayanan kepada mahasiswa dengan cepat dan sesuai dengan prosedur yang
ditetapkan.
- Mengkoordinasikan
pelaksanaan teknis layanan dan pengembangan Tenaga Kependidikan.
- Mengkoordinasi
penyusunan buku panduan, brosur, dan katalog Fakultas.
- Melaksanakan mekanisme realisasi anggaran.
- Bertanggungjawab atas
penyelenggaraan administrasi terkait inventaris, penyimpanan, serta pelayanan peminjaman inventaris dan ruangan.
- Bertanggungjawab atas
pemeliharaan dan perbaikan
inventaris, peralatan, perlengkapan
kantor, ruang kantor, dan
sebagainya.
- Mewakili
Fakultas dalam hubungan kepegawaian non dosen aras Universitas.
- Menyusun
laporan kinerja kepada Dekan secara periodik.
- Membantu Dekan dan Wakil Dekan dalam pelaksanaan Audit
Mutu Internal, serta
melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil audit.
- Melakukan manajemen
risiko tingkat fakultas di bidang
administrasi umum, administrasi
keuangan dan persuratan fakultas.
- Melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh Dekan dan Wakil Dekan.
Kepala Laboratorium aras Fakultas/Program Studi
Kedudukan:
- Organ di aras fakultas setingkat di bawah Kaprodi.
- Organ di aras fakultas yang memiliki kewenangan membantu Dekan dan Wakil Dekan di bidang penyelenggaraan dan pengelolaan laboratorium fakultas/program studi.
Fungsi:
- Pelaksana kebijakan
dan tugas-tugas dari Dekan dan
Wakil Dekan pada bidang penyelenggaraan
dan pengelolaan laboratorium di aras fakultas/program studi.
- Perencanaan, pelaksanaan, pengembangan, pengendalian dan evaluasi program dan kegiatan pada bidang penyelenggaraan dan pengelolaan laboratorium di aras fakultas berdasarkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UKSW dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDIKTI), Rencana Strategis, Rencana Operasional dan Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT).
- Pelaksana kebijakan,
pedoman, dan prosedur yang terkait dengan penyelenggaraan dan
pengelolaan laboratorium di aras fakultas/program studi.
- Pengkoordinasian di bidang penyelenggaraan dan pengelolaan laboratorium di aras fakultas/program studi.
- Pengelolaan
data dan pelaporan kinerja bidang
penyelenggaraan dan pengelolaan laboratorium di aras fakultas/program studi.
- Pelaksanaan manajemen risiko di bidang penyelenggaraan dan pengelolaan laboratorium di aras fakultas/program studi.
Tugas:
- Melaksanakan
kebijakan penyelenggaraan dan pengelolaan laboratorium di aras fakultas sesuai
dengan Sistem Penjaminan Mutu
Internal {SPMI) UKSW
dan Standar Nasional
Pendidikan Tinggi (SNDIKTI), Rencana Strategis, Rencana
Operasional dan Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT).
- Menyusun
prosedur yang berlaku di laboratorium yang dikelola.
- Melakukan inventaris
dan menyusun daftar
inventaris semua peralatan,
sarana dan prasarana
di laboratorium yang dikelola dan didokumentasikan dengan lengkap.
- Menyusun
jadwal penggunaan laboratorium dan mengumumkan kepada pengguna laboratorium.
- Menyusun
dan menjalankan peraturan, pedoman dan prosedur bidang penyelenggaraan dan
pengelolaan laboratorium di aras fakultas/program studi.
- Mencapai
lndikator Kinerja Utama dan lndikator Kinerja Tambahan berkaitan pengelolaan
laboratorium sesuai Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Standar Nasional
Pendidikan tinggi di aras fakultas/prodi.
- Memimpin
dan mengkoordinasikan pengelolaan kegiatan penyelenggaraan dan pengelolaan
laboratorium di aras fakultas/program studi.
- Melakukan perencanaan dan pengembangan laboratorium secara fisik, administrasi, Proses Belajar Mengajar {PBM), dan penelitian.
- Melakukan perencanaan, pengembangan dan evaluasi tenaga laboran, asisten Proses Belajar Mengajar (PBM), dan penelitian.
- Memantau
pemanfaatan sarana dan prasarana yang ada di laboratorium sesuai dengan
prosedur.
- Mengusulkan
kepada Dekan atas kondisi sarana dan prasarana laboratorium yang memerlukan
pemutakhiran atau perbaikan.
- Menyusun
laporan kinerja laboratorium kepada Dekan setiap semester.
- Membantu
Dekan dan Wakil
Dekan dalam pelaksanaan
Audit Mutu Internal,
serta melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil audit.
- Melakukan
manajemen risiko tingkat fakultas di bidang penyelenggaraan dan pengelolaan
laboratorium.
- Melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh Dekan dan Wakil Dekan.
Kedudukan:
- Organ
di aras fakultas setingkat di bawah Dekan.
- Organ di aras fakultas yang memiliki kewenangan membantu Dekan dan Wakil Dekan di bidang penjaminan mutu di aras fakultas.
Fungsi:
- Pelaksana
kebijakan dan tugas-tugas dari Dekan dan Wakil Dekan pada bidang penjaminan
mutu di aras fakultas.
- Pengendalian dan
evaluasi program dan
kegiatan pada bidang
penjaminan mutu di
aras fakultas berdasarkan
Sistem Penjaminan Mutu
Internal (SPMI) UKSW
dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDIKTI), Rencana Strategis,
Rencana Operasional dan Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT).
- Pelaksana
kebijakan, pedoman, dan prosedur yang terkait dengan penjaminan mutu di aras
fakultas.
- Pengkoordinasian
di bidang penjaminan mutu di aras fakultas.
- Pengelolaan
data dan pelaporan kinerja bidang penjaminan mutu di aras fakultas.
- Pelaksanaan manajemen risiko di bidang penjaminan mutu di aras fakultas.
Tugas:
- Menjalankan
pengendalian pada Siklus PPEPP dalam implementasi SPMI di fakultas.
- Mendampingi Pimpinan
Fakultas dalam perumusan
Rencana Strategis, Rencana
Operasional dan memastikan bahwa
program kerja disusun untuk mencapai dan melampaui Standar Nasional Pendidikan
Tinggi.
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi bidang Tridharma berbasis SPMI dan Standar Tambahan sesuai dengan panduan/pedoman yang ditetapkan.
- Melaksanakan monitoring
dan evaluasi capaian
kinerja anggaran dari
implementasi Program Kerja Strategis (PKS), capaian Indikator Kinerja Strategis
(IKS) berdasarkan Rencana
Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) di aras fakultas.
- Mendampingi pimpinan Fakultas, Departemen, Prodi dalam mempersiapkan instrumen dan mengikuti Pra Audit Mutu Internal I, Pra Audit Mutu Internal II, dan Audit Mutu Internal.
- Memimpin pendokumentasian semua bukti pendukung AMI
dan akreditasi sesuai dengan panduan.
- Mengevaluasi pelaporan PDDIKTI yang sudah dilaksanakan oleh Kaprodi dan Koordinator Bidang MBKM dan Magang setiap bulan.
- Mengevaluasi
kelengkapan dokumen untuk kegiatan
bidang kemahasiswaan, kerjasama dan kealumnian yang disusun oleh Koordinator
Bidang Kemahasiswaan, Kerjasama dan Kealumnian setiap bulan.
- Mengevaluasi kelengkapan dokumen untuk kegiatan riset,
inovasi dan kewirausahaan yang disusun oleh
- Koordinator
Bidang Riset, Inovasi, dan Kewirausahaan setiap bulan.
- Mengevaluasi
kesiapan perkuliahan dari aspek dosen pengajar dan kelengkapan RPS pada awal
semester.
- Mengevaluasi jalannya kegiatan perkuliahan dari aspek ketercapaian RPS, kehadiran dosen dan mahasiswa pada akhir semester.
- Mendampingi pimpinan
Fakultas, Departemen, Prodi
dalam mempersiapkan dan mengikuti akreditasi sebagai Sistem
Penjaminan Mutu Eksternal.
- Menyusun laporan Pra Audit Mutu Internal I, Pra Audit Mutu Internal II, dan Audit Mutu Internal kepada pimpinan fakultas dan LPM setiap periode yang sudah dijadwalkan.
- Menyelenggarakan
dan memimpin Rapat Tinjauan Manajemen tingkat fakultas.
- Menyelenggarakan
Rapat Koordinasi dengan Pimpinan Fakultas setiap bulan minimal satu kali untuk
menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi bidang akademik.
- Membantu Pimpinan
Fakultas melakukan manajemen
risiko.
- Mengikuti program
pengembangan kompetensi terkait
penjaminan mutu.
- Melakukan
koordinasi dengan GPM di level fakultas untuk pengendalian mutu.
- Melakukan koordinasi dengan LPM di level Universitas.
Gugus Penjaminan Mutu Program Studi
Kedudukan:
- Organ
di aras fakultas setingkat di bawah Kepala Unit Penjaminan Mutu Fakultas.
- Organ di aras program studi yang memiliki kewenangan membantu Kepala Unit Penjaminan Mutu Fakultas di bidang penjaminan mutu di aras program studi.
Fungsi:
- Pelaksana kebijakan dan tugas-tugas dari Dekan dan Wakil Dekan pada bidang
penjaminan mutu di aras program studi.
- Pengendalian
dan evaluasi program dan kegiatan pada bidang penjaminan mutu di aras program
studi berdasarkan Sistem Penjaminan Mutu
Internal (SPMI) UKSW dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDIKTI), Rencana
Strategis, Rencana Operasional dan Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT).
- Pelaksana kebijakan, pedoman, dan prosedur yang terkait dengan penjaminan mutu di aras program studi.
- Melaksanakan monitoring
dan evaluasi capaian
kinerja anggaran dari
implementasi Program Kerja Strategis (PKS), capaian Indikator Kinerja Strategis
(IKS) berdasarkan Rencana Kerja Anggaran
Tahunan (RKAT) di aras program studi.
- Pengkoordinasian
di bidang penjaminan mutu di aras program studi.
- Pengelolaan
data dan pelaporan kinerja bidang penjaminan mutu di aras program studi.
- Pelaksana manajemen risiko di bidang penjaminan mutu di aras program studi.
Tugas:
- GPM
bersama dengan Kaprodi/Kadep merumuskan
prosedur mutu dan instruksi kerja di level program studi.
- GPM bersama dengan Kaprodi/Kadep mempersiapkan dan mengikuti Pra Audit Mutu Internal I, Pra Audit Mutu Internal II, dan Audit Mutu Internal.
- GPM
melakukan monitoring dan evaluasi di level program studi.
- GPM
menyusun laporan monitoring dan evaluasi prodi untuk disampaikan kepada UPMF.
- GPM
mengikuti berbagai program pengembangan kompetensi terkait penjaminan mutu.
- GPM berkoordinasi dengan UPMF untuk pelaksanaan pengendalian mutu di level prodi/departemen.
Unit Penunjang Akademik aras Fakultas/Program Studi
Kedudukan:
- Organ
di aras fakultas setingkat di bawah Kaprodi.
- Organ di aras fakultas/program studi yang memiliki kewenangan membantu Dekan dan Wakil Dekan di bidang kegiatan penunjang akademik fakultas/program studi.
Fungsi:
- Pelaksana kebijakan
dan tugas-tugas dari Dekan
dan Wakil Dekan pada bidang kegiatan
penunjang akademik di aras fakultas/program studi.
- Perencanaan, pelaksanaan, pengembangan, pengendalian
dan evaluasi program
dan kegiatan pada bidang
kegiatan penunjang akademik
di aras fakultas/program studi
berdasarkan Sistem Penjaminan Mutu Internal
(SPMI) UKSW dan
Standar Nasional Pendidikan
Tinggi (SNDIKT I), Rencana
Strategis, Rencana Operasional
dan Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT).
- Pelaksana kebijakan, pedoman, dan prosedur yang terkait dengan bidang kegiatan penunjang akademik di aras fakultas/program studi.
- Pengkoordinasian
di bidang kegiatan penunjang akademik di aras fakultas/program studi.
- Pengelolaan
data dan pelaporan kinerja bidang
kegiatan penunjang akademik di aras fakultas/program studi.
- Pelaksana manajemen risiko di bidang kegiatan penunjang akademik di aras fakultas/program studi.
Tugas:
- Melaksanakan
kebijakan kegiatan penunjang akademik di aras fakultas/program studi
sesuai dengan Sistem Penjaminan
Mutu Internal (SPMI)
UKSW dan Standar Nasional
Pendidikan Tinggi (SNDIKTI), Rencana Strategis, Rencana
Operasional dan Rencana Kerja Anggaran Tahu nan {RKAT).
- Menjalankan peraturan, pedoman dan prosedur bidang kegiatan penunjang akademik di aras fakultas/program studi.
- Merencanakan dan melakukan pengelolaan kegiatan di bidang kegiatan penunjang akademik sesuai Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Standar Nasional Pendidikan tinggi di aras fakultas/program studi.
- Mengkoordinasikan
pendaftaran magang sesuai dengan laman kampus merdeka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun
tempat magang lain.
- Menyusun
laporan kinerja kepada Dekan secara periodik.
- Membantu Dekan
dan Wakil Dekan dalam
pelaksanaan Audit Mutu Internal,
serta melakukan tindak lanjut
berdasarkan hasil audit.
- Melakukan
manajemen risiko tingkat fakultas di bidang kegiatan penunjang akademik.
- Melaksanakan
tugas-tugas khusus yang diberikan oleh Dekan dan Wakil Dekan.
- Menjalankan
semua kegiatan dengan komitmen kerja
SATU HATI (Sinergis,
Patuh, Harmonis, Teladan, lntegritas).