Mulai tahun 2020, Fakultas Sains dan Matematika membentuk departemen untuk mewadahi prodi-prodi yang ada di FSM UKSW yaitu Departemen Sains dan Pendidikan Sains yang membawahi prodi Pendidikan Fisika (S1), prodi Fisika (S1) dan prodi Kimia (S1) serta Departemen Matematika dan Sains Data yang membawahi prodi Matematika (S1) dan prodi Magister Sains Data (S2). Struktur organisasi ini berdasarkan SK Rektor No. 229/Kep./Rek./7/2020.
Pejabat
Struktural
Dekan
|
: |
Dr. Adi Setiawan, M.Sc. |
Wakil Dekan |
: |
Dr. Wahyu
Hari Kristiyanto, M.Pd. |
Ketua Dep. Matematika & Sains Data |
: |
Dr. Hanna Arini Parhusip, M.Sc. nat. |
Ketua Prodi S2 Sains Data |
: |
Dr. Hanna Arini Parhusip, M.Sc. nat. |
Ketua Prodi S1 Matematika |
: |
L. Ricky Sasongko, M. Si. |
Ketua Dep. Sains & Pendidikan Sains |
: |
Dr. Wahyu
Hari Kristiyanto, M.Pd. |
Ketua Progdi S1 Fisika |
: |
Dr. Andreas Setiawan |
Ketua Progdi S1 Pendidikan Fisika |
: |
Dra. Marmi Sudarmi, M. Si. |
Ketua Progdi S1 Kimia |
: |
Dr. Yohanes Martono,
M.Sc. |
Kepala Lab. Fisika |
: |
Dr. Adita Sutresno, M. Sc. |
Kepala Lab. Pembelajaran Fisika |
: |
Dr. Adita Sutresno, M. Sc. |
Kepala Lab. Kimia |
: |
Cucun Alep Riyanto, S. Pd,
M.Sc. |
Kepala Lab. Komputer |
: |
L. Ricky Sasongko, M. Si. |
Koord. Penjaminan Mutu Fak. |
: |
Dra. Lilik Linawati, M. Kom. |
Koord. Penelitian, Pub. & PM |
: |
Didit Budi Nugroho, D. Sc. |
Ketua Pusdi NIR |
: |
Prof. Dr.Ferdy S. Rondonuwu, M.Sc. |
Ketua Pusdi e-SisTeM |
: |
Prof. Dr.Ferdy S. Rondonuwu, M.Sc. |
Ketua Pusdi Bahan Alam |
: |
Dra. Hartati Soetjipto, M.Sc. |
Ka. Pusat Studi SeMARTty |
: |
Didit Budi Nugroho, D. Sc. |
Tugas dan Fungsi Pejabat Struktural
1. DEKAN, bertanggung jawab dalam :
· Merumuskan kebijakan jangka pendek dan jangka panjang untuk
pengembangan fakultas (cakupan Tri Dharma Perguruan Tinggi).
· Merancang kebutuhan, penarikan, evaluasi dan pengembangan dosen.
· Membahas dan
menindaklanjuti laporan Koordinator Penjaminan Mutu
Fakultas.
· Mengembangkan hubungan masyarakat dan kerjasama dengan berbagai pihak
dengan sepengetahuan Rektor.
· Mengembangkan suasana akademik iklim kerja yang kondusif dan dinamis.
· Menandatangani ijasah dan dokumen penting lainnya yang dikeluarkan oleh
fakultas.
· Menyelenggarakan rapat-rapat aras fakultas.
· Membuat laporan pertanggungjawaban atas penyelenggaraan fakultas kepada
rapat-rapat dan Rektor.
· Mengkoordinir penyusunan dan pemantauan anggaran fakultas dengan
memperhatikan kebutuhan fakultas.
· Membina pegawai dosen dan non dosen di dalam melaksanakan visi dan misi
UKSW.
· Memantau pelaksanaan
tugas satgas yang dibentuk fakultas.
· Akreditasi dan re-akreditasi program studi.
2. WAKIL DEKAN, bertanggung jawab dalam :
· Mengkoordinasikan
pelaksanaan program-program pendidikan dan pengajaran.
· Pengelolaan
administrasi akademik mahasiswa mulai admisi hingga kelulusan dan
mengkoordinasikan dengan Ketua Departemen
dan Ketua Program Studi.
· Bersama dengan Ketua Program Studi melakukan promosi untuk penarikan mahasiswa.
· Mewakili Dekan jika
Dekan berhalangan atau sedang bertugas keluar kota.
3. KETUA DEPARTEMEN, bertanggung jawab dalam
:
· Mengembangkan departemen dan unit penunjang departemen.
· Menyusun dan memantau
anggaran departemen dengan memperhatikan kebutuhan
program studi.
· Membuat laporan
periodik atas tugas-tugas yang telah dikerjakan kepada Dekan.
· Merencanakan
kebutuhan dan pengembangan pegawai dosen departemen.
· Mengagihkan tugas
pengajar, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat bagi dosen dalam
lingkup departemen bersama ketua program studi terkait.
· Menyelenggarakan
rapat-rapat pada aras departemen.
· Pelaksanaan akreditasi
dan re-akreditasi program studi dalam
lingkungan departemen terkait.
· Bersama Dekan melakukan Kerjasama dengan pihak di luar universitas.
4. KETUA PROGRAM STUDI, bertanggung jawab dalam
:
· Menyusun dan
mengembangkan kurikulum, sinopsis, silabi, gaftar alir, kuliah bersama dan
aturan peralihan pada program studi.
· Bekerjasama dengan Ketua Departemen mengagihkan tugas pengajar, penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat bagi dosen dalam lingkup departemen.
· Melaksanakan
pengendalian mutu akademik program studi.
· Berkoordinasi dengan
Ketua Pusat Studi dalam pelaksanaan kegiatan dosen maupun mahasiswa.
· Bersama dengan Wakil Dekan melakukan promosi.
5. KEPALA LABORATORIUM, bertanggung jawab dalam :
· Menyusun jadual
praktikum tiap semester.
· Membuat agihan tugas
laboran dan usulan pengembangan laboran dalam pelayanan PBM kepada ketua departemen.
· Melaksanakan
pengembangan laboratorium untuk pengembangan PBM dan penelitian.
· Melakukan rekrutmen
tenaga asisten, mengatur tugas, mengevaluasi kinerjanya dan melakukan
pembinaan.
· Membuat usulan
pengembangan fisik laboratorium kepada Ketua Departemen terkait dengan melakukan koordinasi dengan Ketua Program
Studi terkait.
6. KOORDINATOR BIDANG KEMAHASISWAAN, bertanggung jawab dalam :
· Membentuk dan membina
jaringan alumni.
· Mengarahkan,
memotivasi dan memantau kegiatan kemahasiswaan pada aras fakultas bersama
dengan LK Fakultas.
· Membuat usulan
mahasiswa yang layak untuk diberi beasiswa.
· Membuat anggaran untuk
kegiatan kemahasiswaan.
· Mendampingi mahasiswa
dalam beberapa kegiatan.
· Mengkoordinir kegiatan
pra-kuliah bagi mahasiswa baru.
· Secara periodik
melaporkan kegiatan mahasiswa kepada Dekan.
7. KOORDINATOR PENJAMINAN MUTU FAKULTAS, bertanggung jawab dalam :
· Melakukan dan
mengembangkan penjaminan mutu prodi-prodi di FSM.
· Melakukan sosialiasasi
penjaminan mutu di program studi.
· Memantau dan
mengevaluasi pelaksanaan penjaminan mutu prodi.
· Melakukan konsultasi
dan pendampingan pelaksanaan penjaminan mutu prodi.
· Bersama prodi
mempersiapkan akreditasi.
· Mempersiapkan dan
melaksanakan evaluasi kinerja staf/beban kerja dosen serta melaporkan hasilnya
kepada Dekan.
· Memimpin pengembangan
penjaminan mutu prodi/fakultas.
8. KOORDINATOR PENINGKATAN PENELITIAN, PUBLIKASI & PENGABDIAN MASYARAKAT (PM), bertanggung jawab dalam :
· Menumbuhkan iklim
penelitian pada dosen-dosen FSM diantaranya dengan memberikan fasilitas
pendampingan pembuatan proposal hibah penelitian.
· Mengembangkan kegiatan
pengabdian pada masyarakat diantaranya dengan memberikan fasilitas pendampingan
pembuatan proposal hibah PM.
· Memberikan fasilitas
publikasi bagi dosen-dosen.
9. KETUA PUSAT STUDI, bertanggung jawab dalam :
· Melakukan pengembangan
penelitian dan publikasi di aras program studi serta pengembangan laboratorium
untuk menunjang penelitian.
· Membuat anggaran untuk
kebutuhan penelitian dosen.
· Menstimulasi dan
melakukan kegiatan-kegiatan penelitian yang mendukung pengembangan program
studi
· Melakukan hubungan
dengan BP3M-UKSW untuk melakukan kegiatan penelitian.
· Bersama dengan
Dekan melakukan jalinan kerjasama dalam hal penelitian dengan pihak di
luar UKSW.
· Membuat usulan
pengembangan laboratorium untuk kegiatan penelitian kepada Dekan.
· Membuat laporan
kegiatan penelitian secara periodik kepada Dekan.
· Mengupayakan paten
dari hasil penelitian.