Prosedur Kerja Sama

Fakultas Sains dan Matematika

Pelaksanaan kerja sama di Fakultas Sains dan Matematika diatur berdasarkan Keputusan Rektor No. 18/KR/09/2025 tentang Kebijakan Kerja Sama Kelembagaan UKSW dan Keputusan Rektor No. 019/KR/09/2025 tentang Prosedur Kerja Sama Kelembagaan UKSW. Panduan alur pengajuan, penyusunan draft, hingga tahap implementasi dapat dilihat pada alur di bawah ini:

Tahapan Alur Kerja:

 
  1. 1. Penjajakan Kerja Sama

    • 1.1 Inisiasi: Oleh Unit Kerja internal UKSW atau Calon Mitra luar.

    • 1.2 Kesesuaian Program: Memeriksa kesesuaian visi, misi, serta manfaat bersama.

    • 1.3 Pelaporan: Laporan tertulis kepada Rektor dan Wakil Rektor Bidang Kerja Sama & Kealumnian (WR KK).

  2. 2. Pengajuan & Pertimbangan Kelayakan

    • 2.1 Pengajuan Resmi: Permohonan diajukan ke Direktorat Kerja Sama.

    • 2.2 Pemenuhan Syarat: Melampirkan latar belakang, Indeks Kinerja Utama (IKU), dan Indeks Kinerja Strategis (IKS).

    • 2.3 Rapat Pimpinan: Pembahasan kelayakan dan persetujuan prinsip oleh Rektor/Pimpinan.

  3. 3. Penyusunan Draft & Legal Review

    • 3.1 Penyusunan Naskah: Menyusun draft sesuai templat (MoU, MoA/PKS, atau IA).

    • 3.2 Ketentuan Bahasa: Bahasa Indonesia (ditambah bahasa Inggris jika mitra asing).

    • 3.3 Review Divisi Legal: Pemeriksaan oleh Divisi Legal & Tata Kelola hingga terbit Berita Acara Review.

  4. 4. Persetujuan & Penandatanganan

    • 4.1 Persetujuan Akhir: Persetujuan final naskah melalui Rapat Pimpinan.

    • 4.2 Pendelegasian/Wewenang: Penerbitan Surat Kuasa/SK jika ditandatangani oleh Dekan/Direktur/WR.

    • 4.3 Penandatanganan: Penandatanganan naskah resmi oleh Para Pihak.

  5. 5. Pelaksanaan, Monitoring & Evaluasi

    • 5.1 Implementasi: Pelaksanaan program kerja sama oleh unit kerja/tim pelaksana.

    • 5.2 Pelaporan Berkala: Penyerahan laporan pelaksanaan program setiap semester/akhir program.

    • 5.3 Evaluasi (Monev): Evaluasi berkala (minimal 1 kali per tahun) oleh Direktorat Kerja Sama & WR KK.

Bidang dan Lingkup Kerja Sama:

 

1. Bidang Pendidikan dan Pengajaran

  • Pertukaran mahasiswa (student exchange) & dosen (faculty exchange).

  • Program Magang / Praktik Kerja Lapangan (PKL) dan MBKM.

  • Program Double Degree, Joint Degree, atau Short Course.

  • Penyusunan kurikulum bersama (curriculum development) & dosen tamu/praktisi mengajar.

2. Bidang Penelitian dan Publikasi Ilmiah

  • Riset dan penelitian kolaboratif (joint research).

  • Publikasi bersama pada jurnal ilmiah nasional/internasional.

  • Pengelolaan dan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI/Paten) bersama.

  • Konferensi, seminar, dan simposium ilmiah bersama.

3. Bidang Pengabdian kepada Masyarakat

  • Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik / Program Desa Binaan.

  • Pendampingan UMKM, ekonomi kreatif, dan pemberdayaan masyarakat lokal.

  • Transfer teknologi tepat guna dan inovasi sosial di masyarakat.

4. Bidang Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM)

  • Pelatihan, workshop, dan sertifikasi kompetensi profesi.

  • Pemberian beasiswa pendidikan atau studi lanjut bagi staf/mahasiswa.

  • Peningkatan kapasitas keahlian (up-skilling dan re-skilling).

5. Bidang Tata Kelola & Pengembangan Kelembagaan

  • Benchmarking tata kelola, sistem penjaminan mutu internal (SPMI), dan akreditasi.

  • Penguatan sistem informasi, konsolidasi data, dan manajemen operasional.

  • Pengembangan unit bisnis, inkubator bisnis, dan Entrepreneurship Research University.

6. Bidang Sosial, Budaya & Kerohanian

  • Pembinaan wawasan kebangsaan, nilai-nilai Pancasila, dan persatuan NKRI.

  • Pelestarian seni, budaya lokal, dan pertukaran budaya.

  • Program pelayanan masyarakat dan pengembangan nilai-nilai keagamaan/keumatan.