Berdasarkan pada Keputusan Rektor UKSW No. No. 018/KR-PS/04/2025 tentang Personalia Senator Senat Fakultas Sains dan Matematika, Universitas Kristen Satya Wacana. Senat Akademik Fakultas terdiri dari :
Ketua | : | Prof. Dr. Adi Setiawan, M.Sc. |
Sekretaris | : | Patrichia Nuke Prameswari, S.Pd. |
Anggota | : |
|
Unsur Guru Besar | : | Prof. Dr. Ferdy S. Rondonuwu, M.Sc. |
Unsur Pimpinan | : | Dr. Wahyu Hari Kristiyanto, M.Pd. |
Unsur Kaprodi | : | Prof. Dr. Hanna Arini Parhusip, M.Sc. |
Unsur Wakil Pegawai Dosen | : | Dr. Andreas Setiawan, M.Т. |
Unsur Wakil Tenaga Kependidikan | : | Lutiyono, S.Si. |
Unsur Ketua Lembaga Kemahasiswaan | : | Ketua SMF FSM |
Senat Fakultas mempunyai tugas pokok:
- Merumuskan norma-norma tolok ukur penyelenggaraan Fakultas.
- Merumuskan kebijakan akademik dan pengembangan Fakultas.
- Merumuskan kebijakan penilaian prestasi dan kecakapan akademik serta kepribadian sivitas akademika Fakultas.
- Memberikan pertimbangan tentang Dekan kepada Rektor ketika diminta.Memberikan pertimbangan kepada Pimpinan Fakultas berkenaan dengan staf dosen yang dicalonkan untuk memperoleh jabatan akademik Asisten Ahli dan Lektor.
- Memberikan pertimbangan kepada Pimpinan Fakultas sehubungan dengan penegakan norma-norma yang berlaku bagi sivitas akademika.
- Memberikan pertimbangan kepada Dekan tentang penambahan, pembekuan, dan penutupan Program Studi.
Senat Fakultas mempunyai kewenangan berikut:
- Dalam rangka menunjang fungsi dan tugasnya, Senat Fakultas berwenang mengeluarkan suatu Surat Keputusan yang mengatur kerja internal.
- Senat Fakultas berwenang untuk mengajukan pertimbangan dan usulan keputusan kepada Pimpinan Fakultas berkenaan dengan tugas-tugas pokok Pimpinan Fakultas.