Senat Fakultas

Fakultas Sains dan Matematika

Berdasarkan pada Keputusan Rektor UKSW No. No. 018/KR-PS/04/2025 tentang Personalia Senator Senat Fakultas Sains dan Matematika, Universitas Kristen Satya Wacana. Senat Akademik Fakultas terdiri dari :

 

Ketua

:

Prof. Dr. Adi Setiawan, M.Sc.

Sekretaris

:

Patrichia Nuke Prameswari, S.Pd.

Anggota

:

 

Unsur Guru Besar

:

Prof. Dr. Ferdy S. Rondonuwu, M.Sc.

Unsur Pimpinan

:

Dr. Wahyu Hari Kristiyanto, M.Pd.
Dr. Yohanes Martono, M.Sc.

Unsur Kaprodi

:

Prof. Dr. Hanna Arini Parhusip, M.Sc.
Dr. Made Rai Suci Shanti Nurani Ayub, S.Si., M.Pd.
Margaretha Novian Cahyanti, Ph.D.
Dr. Nur Aji Wibowo, M.Si.
Rachel Wulan Nirmalasari Wijaya, S.Si., M.Phil.

Unsur Wakil Pegawai Dosen

:

Dr. Andreas Setiawan, M.Т.
Prof. Didit Budi Nugroho, D.Sc.

Unsur Wakil Tenaga Kependidikan

:

Lutiyono, S.Si.

Unsur Ketua Lembaga Kemahasiswaan

:

Ketua SMF FSM
Ketua BPMF FSM 

Senat Fakultas mempunyai tugas pokok:

  • Merumuskan norma-norma tolok ukur penyelenggaraan Fakultas.
  • Merumuskan kebijakan akademik dan pengembangan Fakultas.
  • Merumuskan kebijakan penilaian prestasi dan kecakapan akademik serta kepribadian sivitas akademika Fakultas.
  • Memberikan pertimbangan tentang Dekan kepada Rektor ketika diminta.Memberikan pertimbangan kepada Pimpinan Fakultas berkenaan dengan staf dosen yang dicalonkan untuk memperoleh jabatan akademik Asisten Ahli dan Lektor.
  • Memberikan pertimbangan kepada Pimpinan Fakultas sehubungan dengan penegakan norma-norma yang berlaku bagi sivitas akademika.
  • Memberikan pertimbangan kepada Dekan tentang penambahan, pembekuan, dan penutupan Program Studi.
 

Senat Fakultas mempunyai kewenangan berikut:

  • Dalam rangka menunjang fungsi dan tugasnya, Senat Fakultas berwenang mengeluarkan suatu Surat Keputusan yang mengatur kerja internal.
  • Senat Fakultas berwenang untuk mengajukan pertimbangan dan usulan keputusan kepada Pimpinan Fakultas berkenaan dengan tugas-tugas pokok Pimpinan Fakultas.
 
Selebihnya terkait Peraturan, Tugas, Kewenangan Senat Fakultas tercantum pada SK Dekan Nomor: 001/SK-DEKAN/FSM/I/2023